TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY menyumbangkan tujuh ekor sapi dengan jenis Peranakan Ongole (PO) untuk dikurbankan pada hari raya Idul Adha 1440 H. Untuk kurban di Yogya kali ini, Presiden Jokowi melalui melalui Kementerian Sosial juga menyumbangkan dua ekor sapi kurban dengan jenis PO seharga Rp 55 juta dan Simmetal seharga Rp 84 juta.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokoler Sekretariat DIY Ditya Nanaryo Aji mengatakan tujuh ekor sapi kurban dari Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY secara keseluruhan dinyatakan telah sesuai dengan Syariat Islam dan peraturan pemerintah oleh Balai Besar Veteriner Wates Yogyakarta.
“Selain itu Surat Keterangan Asal dan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk ke-7 ekor sapi tersebut juga telah diterbitkan oleh Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman,” ujarnya Kamis 8 Agustus 2019.
Adapun dua ekor sapi dari Gubernur DIY dan Wagub DIY senilai masing-masing Rp 30 juta diserahkan kepada Takmir Masjid Besar Kauman dan Takmir Masjid Pakualaman. Sedangkan lima ekor lainnya masing-masing senilai Rp 24 juta diserahkan kepada kabupaten/kota di DIY.
Nantinya kelima ekor sapi tersebut oleh kabupaten/kota akan diserahkan kepada Takmir Masjid Agung Al Ikhlas, Gunung Kidul; Takmir Masjid Baitussalam, Sleman; Takmir Masjid Pangeran Diponegoro, Yogyakarta; Takmir Masjid Al Muttaqin, Bantul; Takmir Masjid Al Barokah, Kulon Progo.
Tidak hanya sapi dari Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY saja yang dinyatakan lulus uji kelayakan.
Dua ekor sapi bantuan pesiden saat pada 15 Juli 2019 lalu juga telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan hewan telah memenuhi persyaratan syariat Islam yaitu hewan sehat, tidak cacat ,tidak kurus, berjenis kelamin jantan dan cukup umur.
Pihak Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman juga telah menerbitkan SKKH untuk kedua sapi tersebut. Pengujian kelayakan kedua sapi tersebut dilakukan.
Adapun sapi bantuan presiden jenis Simmetal memiliki berat 1118 kg akan diserahkan kepada Takmir Masjid Nur Maunah, Gunung Kidul. Sedangkan Sapi Banpres jenis PO seberat 1037 Kg diserahkan kepada Takmir Masjid Istana Negara Yogyakarta.
“Untuk mengantisipasi adanya fasciola / cacing yang bersarang di hati sapi, masyarakat dihimbau untuk menangani daging kurban dengan tepat,” ujarnya.
Apabila sapi yang disembelih terdapat fasciola maka hendaknya organ hati dan empedu yang terinfeksi dimusnahkan. Organ lain selain hati dan empedu tetap aman untuk dikonsumsi.