Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grab dan Gojek Berbeda Pandangan Soal Kebijakan Ganjil Genap

image-gnews
(Ki-ka) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, CEO Grab Anthony Tan, Founder dan CEO Softbank Masayoshi Son, Board Director, Executive Vice President & CSO Kataunori Sago dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya saat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. Pertemuan tersebut membahas investasi sebesar lima miliar dolar AS untuk membangun ekosistem transportasi daring berbasis kendaraan bertenaga listrik. ANTARA
(Ki-ka) President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, CEO Grab Anthony Tan, Founder dan CEO Softbank Masayoshi Son, Board Director, Executive Vice President & CSO Kataunori Sago dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya saat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019. Pertemuan tersebut membahas investasi sebesar lima miliar dolar AS untuk membangun ekosistem transportasi daring berbasis kendaraan bertenaga listrik. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia dan Gojek memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ihwal perluasan ganjil-genap di 16 ruas yang bakal berlaku Jumat esok, 9 Agustus 2019. Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan pihakya akan menggelar survei terkait dampak yang dirasakan mitra pengemudi GrabCar setelah aturan tersebut efektif.

“Hasil survei itu nanti akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan untuk pengambilan kebijakan,” ujar Tirza saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Berbeda dengan Grab Indonesia, manajemen Gojek justru menyatakan legowo. Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Winanteya Ruky menyebut perusahaan bentukan Nadiem Makarim itu mendukung apa pun kebijakan pemerintah. Termasuk yang bertujuan menekan jumlah penggunaan mobil pribadi.

Meski demikian, ujar dia, perusahaan tetap berharap pemerintah mempertimbangkan agar kebijakan ganjil-genap tak diberlakukan untuk taksi berbasis aplikasi atau taksi online. Sebab, menurut dia, angkutan taksi online telah diakui sebagai angkutan umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019.

“Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap,” tuturnya di tempat yang sama.

Sebelumnya, Pemerintah DKI mengumumkan aturan ganjil-genap kebal untuk beberapa jenis kendaraan. Salah satunya angkutan umum berpelat kuning, seperti taksi. Aturan ini dimasalahkan sejumlah pihak lantaran taksi online yang berpelat hitam turut terimbas kebijakan ganjil-genap, padalah keberadaannya telah diakui sebagai angkutan umum dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2019.

Direktur Angkutan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pihaknya masih membincangkan persoalan tersebut dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. “Kita sedang bicarakan seperti apa, mekanisme seperti apa,” ujar Yani di kantornya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila pemerintah provinsi membolehkan kendaraan taksi online masuk area ganjil-genap, Yani memastikan aplikator mesti membuat tanda khusus. “Sampai sekarang kan belum ada tandanya, kalau mau masuk (ganjil-genap) mau seperti apa tandanya,” ujar Yani. Tanda itu untuk membedakan angkutan taksi online dan kendaraan pribadi. 

Saat ini, Yani menyorongkan solusi supaya perusahaan aplikasi merancang kebijakan khusus. Misalnya mendesain algoritma untuk kendaraan yang mesti terimbas ganjil-genap supaya tak merugikan mitra.

Peraturan ganjil-genap di Jakarta akan diterapkan mulai esok dan bakal diujicobakan hingga 8 September nanti. Dinas Perhubungan DKI telah mengidentifikasi sejumlah jaringan jalan alternatif yang berpotensi menjadi titik kemacetan saat ganjil-genap diterapkan.

Simak berita tentang Grab hanya di Tempo.co

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

9 hari lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

10 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

14 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di lajur kendaraan roda empat yang sudah dibatasi dengan 'water barrier' dan 'traffic cone' di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022. Pengalihan arus kendaraan bermotor roda dua ke jalur roda empat dari Surabaya ke Madura itu terkait adanya pengerjaan penambahan daya listrik ke Pulau Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.


4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

14 hari lalu

Suasana penerapan oneway atau contraflow untuk pemudik di Km 86-87 Tol Cipali pada 30 Mei 2019. Tempo/Wawan Priyanto
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

15 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.


Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

15 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Kembali Berlaku Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024, Ini Sanksi Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Berikut sanksi bagi pelanggar ganjil-genap saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Bagaimana contraflow diberlakukan?


Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

16 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 8 Februari 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah situasional dan pemberlakuan ganjil genap nomor kendaraan untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan wisatawan saat libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, cuti bersama, Tahun Baru Imlek. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jangan kaget, Pulang dari Mudik Dapat 'Surat Cinta' Tilang Ganjil Genap

Pemudik yang melanggar aturan ganjil genap akan mendapat surat tilang elektronik.


5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

19 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
5 hal yang Harus Dipersiapkan Pemudik untuk Menghadapi Ganjil-Genap Lebaran 2024

Agar terhindar dari denda tilang pada kebijakan ganjil-genap, berikut hal yang harus dipersiapkan pemudik untuk menghadapi ganjil-genap lebaran.


Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

20 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan pemudik melintas menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) lakukan contraflow dari KM 55 hingga KM 70 arah Cikampek ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk mengurai peningkatan volume lalu lintas pada periode arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H. ANTARA/Aprillio Akbar
Ganjil-genap Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa Besaran Denda Tilang E-TLE?

Setiap kendaraan pemudik yang melanggar aturan dalam arus mudik Lebaran 2024 akan dipantau dan diberikan sanksi langsung.