TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan regulasi kendaraan listrik berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan berlaku pada 2021. Hal itu disampaikan seusai mengikuti rapat terbatas yang membahas mengenai rencana pengembangan kendaraan listrik di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Airlangga menjelaskan, Peraturan Presiden akan mengatur mengenai tugas dari setiap kementerian dan Peraturan Pemerintah akan mengatur fasilitas yang diberikan bagi investor yang berminat berinvestasi di kendaraan listrik. Beleid itu merupakan hasil revisi dari PP No.41/2013 tentang tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga:
Kebijakan yang merupakan revisi PP No.41/2013 itu akan mengubah sistem fiskal dimana PPnBM akan mengacu kepada emisi kendaraan tersebut. PP baru hasil revisi itu juga akan mengatur teknologi termasuk antisipasi penggunaan hidrogen serta baterai. "Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi dan regulasi ini akan berlaku di 2021," kata Airlangga.
Dengan pemberlakuan regulasi pada 2021, Airlangga mengatakan pemerintah memberikan waktu selama 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi. Di samping itu, Peraturan Presiden terkait kendaraan listrik itu juga akan mengatur mengenai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Airlangga mengatakan TKDN mobil listrik yang diproduksi di Indonesia dapat mencapai 35 persen. "Diharapkan dengan demikian bisa dorong ekspor kita ke Australia. Karena dalam CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif) Australia dipersyaratkan 40 persen TKDN. Ini kita sinkronkan dengan fasilitas yang ada," ucapnya.
Untuk mendorong investasi di kendaraan listrik pada tahap awal, kata Airlangga, pemerintah akan memberikan kesempatan untuk impor dalam bentuk mobil jadi (completely built unit atau CBU) dalam periode tertentu. Namun, setelah itu, TKDN harus mencapai 35 persen.
BISNIS