TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan menanggapi soal desakan penunjukan Direktur Utama definitif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait padamnya listrik di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Menurut dia, penunjukan Dirut definitif PLN kemungkinan menunggu pulangnya Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno yang tengah melaksanakan ibadah haji.
"Karena menterinya masih haji, jadi tunggu pulang haji," ujar Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Senin petang, 5 Agustus 2019.
Di samping itu, Luhut mengatakan ada arahan dari Presiden Joko Widodo agar semua menteri tidak membuat keputusan di masa transisi, yaitu hingga Oktober 2019. Kecuali, keputusan diambil berdasarkan arahan khusus dari Jokowi.
"Ya karena mau ganti menteri," ujar Luhut. "Tapi saya enggak tahu kalau (kasus PLN) ini ada yang khusus."
Sebelumnya, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, mendorong Menteri BUMN Rini Soemarno segera menetapkan Direktur Utama PLN definitif. Pasalnya, saat ini perusahaan setrum pelat merah itu masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama, yaitu Sripeni Inten Cahyani, yang ditunjuk Jumat lalu, 2 Agustus 2019.
Usulan Fahmy agar ditunjuk Dirut definitif PLN menyusul padamnya listrik total di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sejak Ahad siang, 4 Agustus 2019. "Memang tidak ada hubungan secara langsung black out accident dengan penetapan Dirut PLN Baru, tetapi penetapan Plt Dirut secara bergantian sangat mengganggu kinerja dan jalannya organisasi PLN, termasuk dalam penanganan black out accident," ujar dia dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad malam.
Jumat lalu, Sripeni yang juga Diretur Pengadaan Strategis 1 PLN, ditunjuk untuk menggantikan Plt Direktur Utama sebelumnya, Djoko Abumanan, yang diangkat RUPS pada Akhir Mei 2019 lalu. Djoko pun sebelumnya menggantikan Plt Direktur Utama Muhammad Ali yang kini menjabat Direktur Human Capital Management.
Pergantian Plt Direktur Utama PLN ini terjadi sejak Direktur Utama PLN sebelumnya, Sofyan Basir dinonaktifkan dari jabatannya pada akhir April lalu setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi antirasuah menyangka Sofyan membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
CAESAR AKBAR | HENDARTYO HANGGI