TEMPO.CO, Jakarta - Inisiator polling pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Jari Rakyat, Prasetyo, mengatakan voting pemilihan lima pemimpin BPK telah direspons positif oleh masyarakat. Saat ini, menurut dia, telah ada 38 ribu orang terlibat dalam survei pemilihan online tersebut.
"Sebanyak 39 ribu orang sudah menggunakan suara untuk memilih calon dan akan direkomendasikan ke Komisi XI," ujar Prasetyo dalam diskusi di Kopijadi, Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Voting pemilihan anggota BPK mulai digelar di laman resmi Jari Rakyat atau Jaringan Informasi Rakyat bulan lalu sesaat setelah Komisi XI DPR melakukan seleksi passing grade calon anggota BPK. Komisi XI menyatakan 32 nama calon dinyatakan lolos dan namanya disorongkan ke pimpinan dewan untuk selanjutnya dimintakan pertimbangan Dewan Pimpinan Daerah atau DPD.
Voting Jari Rakyat menampilkan prediksi ke-32 nama itu. Sebab, keabsahannya masih dirahasiakan pimpinan dewan. Adapun dalam voting Jari Rakyat saat ini, ada lima nama bertengger di posisi paling atas.
Adalah Syafri Adnan Baharuddin yang menempati peringkat pertama dengan perolehan voting 21,12 persen. Syafri adalah bekas anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari jabatannya karena terlibat skandal relasi dengan mantan sekretarisnya.
Polling kedua tertinggi ditempati Muhamad Yusuf Ateh dengan perolehan pemilih 18,5 persen; Heru Muara Sidik 12,29 persen; dan Chandra Wijaya 11,17 persen. Sedangkan inkumbem Achsanul Qosasi menempati peringkat kelima dengan perolehan voting 5,09 persen.
Prasetyo mengatakan masyarakat mendesak DPR gamblang membuka 32 nama calon yang lolos seleksi passing grade. Dengan nama-nama yang dipilih dewan, masyarakat dapat ikut memantau integritas masing-masing calon anggota BPK.
Adapun menurut Prasetyo, 32 nama calon itu mesti memiliki tiga kemampuan. Pertama, ujar dia, integritas. "Kalau rekam jejaknya bermasalah, segera coret karena akan mempengaruhi hasil nanti," tuturnya. Kedua ialah moral, sedangkan ketiga adalah independensi.
Sebelumnya DPD mengaku belum menerima kandidat 32 nama calon anggota BPK. Ketua Komite IV DPD Ajiep Padindang mengatakan, daftar nama kandidat itu masih digodok di level pimpinan dewan.
Tempo mencoba mengkonfirmasi ke bagian sekretariat Komite IV DPD. Namun, jawaban dari sekretariat seragam dengan yang disampaikan oleh Ajiep.
Mengacu pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD. Nantinya, pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis dan di dalamnya memuat semua nama lengkap calon.
Pertimbangan ini diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan, terhitung sejak diterimanya surat pertimbangan dari pimpinan DPR. Kemudian, calon anggota BPK yang terpilih akan diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Dewan juga akan melibatkan lembaga terkait, seperti Badan Intelijen Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Awal Juli lalu, DPR menargetkan nama 32 calon anggota BPK sudah akan diseleksi di level uji kelayakan pada Agustus ini.