TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan bahwa kasus dugaan kartel tiket pesawat telah masuk ke tahap persidanga. Setelah rampungnya pemberkasan, agenda berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.
"Perkara kartel tiket sudah dipastikan masuk persidangan karena pemberkasan sudah selesai, semua alat bukti sudah siap dan masuk ke persidangan," ujar juru bicara KPPU Guntur Saragih di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Meski demikian ia mengatakan jadwal persidangan belum dapat dipastikan lantaran KPPU masih menyelesaikan kasus-kasus lain yang juga masuk persidangan. Namun, Guntur memastikan kasus kartel tiket pesawat tergolong kasus prioritas. "Intinya, kartel lebih ke terkait kesepakatan dalam menetapkan harga tertentu. Buktinya apa saja nanti ada di persidangan."
KPPU mulai menggelar investigasi terkait kartel tiket pesawat ini pada Februari 2019. Sedangkan dugaan adanya kartel telah terendus sejak November 2018.
Dalam masa penyelidikan, KPPU menetapkan sejumlah entitas sebagai pihak terlapor. Di antaranya PT Garuda Indonesia Group beserta anak usahanya PT Citilink Indonesia. Juga PT Sriwijaya Group yang mengoperasikan Sriwijaya dan Nam Air, yang telah menjalin kerja sama operasi dengan Garuda Group. Terlapor lain ialah PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Maskapai-maskapai itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 11 dengan beleid yang sama. Berdasarkan kasus sebelumnya, perusahaan yang dinyatakan bersalah bakal mendapat sanksi denda dan sanksi administrasi berupa pembatalan perjanjian.
Ihwal perkara kartel, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya untuk mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC).
CAESARAKBAR | FRANCISCA CHRISTY