TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk menaikkan penyelidikan kasus kartel tiket pesawat ke tingkat pemberkasan. Juru bicara sekaligus komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, investigator telah mengantongi sejumlah alat bukti sehingga penyelidikan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk naik ke tahap berikutnya.
“Alat bukti saat ini cukup,” ujar Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean memperjelas bahwa hingga kini, investigator telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Alat bukti dikumpulkan selama penyelidikan berlangsung dan memanggil sejumlah saksi.
Menurut Gopprera, bukti itu berupa dokumen dan keterangan dari para saksi, seperti pelaku usaha yang merasa dirugikan. Adapun masa pemberkasan ini ditargetkan kelar paling cepat satu pekan.
Selama proses pemberkasan berlangsung, KPPU akan menguji sejumlah alat bukti atau check and balance. Bila alat bukti layak, komisi akan melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
KPPU mulai menggelar investigasi terkait kartel tiket pesawat pada Februari 2019. Sedangkan dugaan adanya kartel telah terendus sejak November 2018.
Dalam masa penyelidikan, KPPU menetapkan sejumlah entitas sebagai pihak terlapor. Di antaranya PT Garuda Indonesia Group beserta anak usahanya PT Citilink Indonesia dan PT Sriwijaya Group yang mengoperasikan Sriwijaya dan Nam Air. Terlapor lain ialah PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.
Entitas itu diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pasal 11 dengan beleid yang sama. Gopprera enggan menjelaskan kemungkinan sanksi yang akan diterima oleh perseroan bila terbukti bersalah.
Ihwal perkara kartel, Garuda Indonesia sebelumnya juga telah dijatuhi hukuman denda A$ 19 juta (sekitar Rp 190 miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya untuk mengatur pengiriman kargo. Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan pada 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC).