TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing merespons viral poster perempuan yang rela digilir untuk membayar tagihan utang. Dia memastikan itu merupakan fintech ilegal.
"Benar ilegal," kata Tongam saat dihubungi, Kamis, 24 Juli 2019.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot mengatakan saat ini ada terdapat 113 perusahaan yang telah resmi terdaftar di OJK. Jika tidak dalam daftar itu maka keberadaan fintech tersebut adalah ilegal.
"Penagihan tidak beretika tidak dapat kami tolerir dan kami tidak ragu untuk bertindak tegas, mencabut tanda terdaftar atau berizinnya fintech legal jika terbukti melakukan hal tersebut," kata Sekar saat dihubungi hari ini.
Setelah Tempo mengecek nama fintech Incash yang diduga melakukan hal itu, tidak ada di daftar fintech legal OJK. Menurut Sekar, kejadian itu sudah masuk ranah hukum sehingga paling tepat diproses hukum minimal pencemaran nama baik.
Dia mengatakan mitigasinya adalah kode etik yang dalam konteks penagihan ini menjadi tanggung jawab dari pemberi kerja atau fintech company. Di mana, kata dia, fintech harus mematuhi keputusan Kapolri mengenai tata cara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.
Sekar mengatakan masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Menurut dia, yang mudah itu belum tentu aman. "Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu, tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," kata dia.
Dalam hal penyelenggara peer to peer lending yang terdaftar/berizin di OJK harus memenuhi aturan dan ketentuan POJK 77/POJK.01/2016 tentang penyelenggara jasa layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Sekar mengatakan OJK juga telah membatasi Akses data fintech legal hanya microphone, lokasi dan kamera yang dibutuhkan untuk kepentingan e-KYC. Data lainnya selain microphone, lokasi dan kamera tidak boleh diakses. Jika fintech yang telah terdaftar/berizin terbukti melakukan pelanggaran akses data selain microphone, lokasi dan kamera, OJK akan bertindak tegas mengenakan sanksi hingga pencabutan tanda terdaftar/berizin sesuai aturan POJK 77.
"OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi untuk memonitor dan melakukan tindakan preventif korban invetasi atau fintech ilegal ini," kata Sekar.
Sejak kemarin, Selasa, 23 Juli 2019, poster wajah Yuliana Indrati tersebar luas di sejumlah media sosial. Di poster itu terlihat foto wanita yang mengenakan kaos putih bergaris horisontal hitam dengan tulisan di bawah foto.
Di bawah foto itu terdapat tulisan nama lengkap Yuliana Indriati dan nama keluarga Kristina. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas," seperti dikutip dari tulisan di bawah foto Yuliana. Di dalam poster itu juga tercantum nomor ponsel Yuliana.
Saat Tempo mengontak nomor tersebut, benar itu merupakan Yuliana. Poster itu dibuat oleh fintech ilegal yang memberikan pinjaman. "Saya ditekan oleh pemberi pinjaman online. Saya malu, stress," kata Yuliana kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2019.
Yuliana bercerita, awalnya ia meminjam di aplikasi Incash. Dia meminjam Rp 1 juta, namun hanya terima Rp 650 ribu. Pada tanggal jatuh tempo, Yuliana belum bisa membayar. "Telat dua hari saya diancam dan diintimidasi sampai kemarin," kata Yuliana.
Dia mengatakan poster tersebut sudah tersebar ke kontak teman-temannya yang ada di nomor ponselnya. Menindaklanjuti hal itu, Yuliana segera melaporkan fintech tersebut kepada lembaga bantuan hukum.
Baca berita tentang Viral lainnya di Tempo.co.