Pasal 14 mengatur soal integrasi vertikal. Bunyinya: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam saturangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”
Khusus untuk praktik diskriminasi, diatur dalam Pasal 19 d Pasal 19 berbunyi:Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Praktik tidak sehat itu berupa menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuktidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasarbersangkutan; atau melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Disebutkan, ruang lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal 19 huruf d mencakup praktik diskriminasi yang dilakukan secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain. Dalam hal ini Grab dan TPI telah bermitra dan menjalankan usaha bersama.
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA