TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan 2009-2014 Boediono menceritakan soal reformasi pajak di Peringatan Hari Pajak, Senin, 15 Juli 2019. Dia mengatakan sebelum 1983, organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya tak jauh berbeda dengan kondisi pada zaman Belanda.
"Tahun itu, kalau enggak pajak ekspor ya impor, sama hanya ada perbedaan sedikit," kata Boediono di sela Peringatan Hari Pajak di Kementerian Keuangan, Senin.
Menurut dia, reformasi pajak 1983 di mana pemerintah kemudian menerbitkan tiga undang-undang pokok dalam perpajakan baik itu KUP, PPh, dan PPN merupakan respons dari berakhirnya booming minyak dalam negeri.
Dasawarsa 1970-an merupakan era keemasan industri minyak Indonesia. Penerimaan dari minyak bumi sangat besar dan menjadikan Indonesia sebagai penghasil minyak di dunia.
Namun hal ini, menurut Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono itu, membuat pemerintah lengah. Begitu booming minyak turun, langsung berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia.
"Jadi ini merupakan respons dari turunnya komoditas, tahun 1983 dilakukanlah penataan itu," kata Boediono.
Adapun dalam Hari Pajak ke-2 ini, selain Boediono, tampak hadir mantan menteri lainnya seperti Agus Martowardojo, dan Chatib Basri.
BISNIS