TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden era pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono, Boediono, menuturkan langkah kebijakan menyelamatkan Bank Century pada 2008 lalu diambil tanpa memikirkan risiko politik yang bakal melilitnya di kemudian hari.
Baca: Kasus Century, KPK Duga Kebijakan FPJP Tak Cuma Dilakukan 1 Orang
"Waktu itu saya dan teman-teman enggak pernah pikir risiko politik, pertimbangannya risiko ekonomi," ujar Boediono di Gedung Djakarta Theater, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.
Seandainya saat itu ia dan rekannya di Komite Stabilitas Sistem Keuangan mempertimbangkan soal risiko politik, mereka tidak tahu lagi langkah apa yang bisa ditempuh untuk mengantisipasi krisis. "Kami benar-benar enggak memikirkan risiko politik, namun jalan yang terbaik," ujar Boediono. "Makanya saya mengusulkan full guarantee atau apa namanya."
Kala itu, KSSK memutuskan untuk mengucurkan dana penyelamatan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun pada November 2008. Langkah itu ditempuh guna menanggapi perubahan situasu perekonomian yang sangat cepat. Kendati Century adalah bank kecil, namun dalam keadaan perekonomian dalam ancaman krisis, penutupannya dinilai berdampak sistemik.
Boediono berujar pada waktu itu suasana sudah sangat serius. Berlandaskan pengalamannya di pemerintahan selama puluhan tahun, ia menilai kondisi tersebut mesti segera ditangani. Ia tidak mau ekonomi Indonesia kembali jeblok seperti pada masa krisis 1997-1998. "Biaya ekonominya besar, banyak pengangguran, kue ekonomi kita minus," kata dia. "Itu semua menurunkan tingkat hidup, indikator sosial bisa mundur sepuluh tahun."
Namun eks Gubernur Bank Indonesia itu menegaskan keputusan tersebut bukanlah berasal dari dirinya saja. Proses pengmbilan keputusan saat itu dilakukan dengan sangat terbuka dan transparan. "Bahkan diskusinya sudah beredar luas," ujar Boediono. Langkah itu, menurut dia, adalah langkah yang sangat baru di Indonesia dan tidak banyak negara yang rekaman diskusi di dalam bank sentralnya bisa seterbuka itu.
Beberapa tahun berlalu, kebijakan yang diambilnya itu belakangan kembali menyeretnya ke kasus hukum. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana talangan Bank Century. Kasus ini kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lewat putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru. Tersangka itu di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, Deputi Gubernur BI Bidang V Muliaman D. Hadad, Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan kawan-kawan seperti tercantum dalam surat dakwaan Budi Mulya.
Dalam kasus Century, Mahkamah Agung (MA) memvonis Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa pada saat itu dengan hukuman 15 tahun penjara. Hakim MA Artidjo Alkostar menyatakan Budi terbukti melakukan korupsi dalam pengucuran dana talangan dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyatakan Budi telah menyalahgunakan wewenang dalam penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia juga dinilai bersalah dalam pemberian dana talangan Bank Century bersama sepuluh orang lainnya.