TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Langkah itu adalah salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara di dalam negeri. Adapun poin yang akan diubah misalnya nilai baku mutu udara ambien nasional.
BACA: KLHK Sebut Kualitas Udara di Jakarta Lebih Baik Ketimbang Cina dan Thailand
"Diusahakan masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun ini," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M.R. Karliansyah di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019. Ambang batas baku mutu udara ambien nasional bakal direvisi dari 65 mikrogram per nanometer kubik menjadi 35 mikrogram per nanometer kubik.
Di samping itu, pemerintah juga memperketat nilai emisi pembangkit listrik thermal di kisaran 50-73 persen, nilai emisi industri semen ke kisaran 55-60 persen, dan nilai emisi industri pupuk ke kisaran 40-70 persen.
BACA: Car Free Day Dinilai Ampuh Tekan Polusi Udara di Jakarta
Langkah itu selaras dengan gugatan warga negara alias citizen law suit mengenai hak warga negara untuk mendapatkan udara bersih. Gugatan itu didaftarkan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta atau IBU KOTA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.
Dalam perkara ini, ada lima pihak tergugat yaitu Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan pihak turut tergugat adalah Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.
Pada gugatan untuk Presiden Jokowi, penggugat menuntut hakim menjatuhkan dua hukuman berupa pembuatan kebijakan. "Pertama, menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang didalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi," kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Eza Tiara usai mendaftarkan gugatan, kemarin.
Tuntutan kedua untuk Jokowi yang menjadi tergugat 1, kata Eza, adalah mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan bagi populasi yang sensitif berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selanjutnya, Karliansyah mengatakan pemerintah juga mengupayaka kebijakan-kebijakan yang bisa menekan penggunaan kendaraan bermotor dinilai berhasil membawa kualitas udara di DKI Jakarta membaik. Misalnya pengembangan hari bebas kendaraan alias car free day.
"Buktinya memang seperti itu, artinya pada Sabtu dan Minggu kualitas udara membaik, bisa disimpulkan ternyata kendaraan bermotor punya kontribusi besar terhadap polusi udara," ujar Karliansyah. Di samping car free day, ia berharap kebijakan lainnya seperti penerapan ganjil genap kendaraan juga bisa membantu menekan polusi udara di Ibu Kota.
Ke depannya, Karliansyah mengatakan penyediaan transportasi massal dan fasilitas pendukungnya perlu dimaksimalkan. Dengan demikian, penggunaan kendaraan pribadi perlahan bisa ditekan. "Kalau saya amati di Jalan Sudirman dan Thamrin itu orang banyak yang berjalan kaki, karena kan enak jalannya. Saya berharap kalau MT Haryono dan Gatot Subroto begitu mungkin akan berkurang kendaraan di jalan, karena nikmat menggunakan trotoar."
Kendaraan bermotor belakangan disebut sebagai biang dari polusi udara di Ibu Kota. Merujuk kepada Laporan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel tahun 2016, Karliansyah mengatakan pencemaran udara di Jakarta 45 persen berasal dari kendaraan bermotor dan 11 persen dari industri. Adapun sisanya dari aktivitas lain.
Langkah lain yang dilakukan pemerintah dalam memperbaii kualitas udara di Jakarta antara lain adalah mendorong penerapan standar emisi Euro 4, penerapan bahan bakar biodiesel B20, kewajiban uji emisi untuk kendaraan umum dan pribadi, pelatihan ecodriving, hingga kampanye gaya hidup hijau.
Pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan, mengembangkan taman kota, hutan kota, dan kebun raya; mengembangkan car free day, menyiapkan jalur pedestrian, serta pengawasan baku mutu emisi bagi industri.
Baca berita tentang Kualitas Udara lainnya di Tempo.co.
YUSUF MANURUNG