"Untuk Ari Askhara (Direktur Utama Garuda Indonesia) yang di Sriwijaya akan kami ganti. Beliau kan komisaris utama di sriwijaya, kami akan ganti," kata Gatot di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin, 1 Juli 2019.
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara sebelumnya diperiksa oleh KPPU karena merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Sriwijaya Group. Rangkap jabatan ini terjadi pasca-Garuda menjalin kerja sama operasional atau KSO dengan Sriwijaya.
Menurut KPPU, rangkap jabatan ini berpotensi melanggar aturan. Sebab, penempatan direksi Garuda Indonesia di perusahaan dengan manajemen yang berbeda untuk jenis usaha yang sama dapat memantik monopoli. KPPU menilai, semestinya rangkap jabatan tak terjadi lantaran kerja sama yang dijalin kedua maskapai ini bukan merger sehingga persaingan tetap harus berlangsung.
Selain Ari Askhara, pejabat Garuda Group yang juga terlilit kasus serupa ialah Direktur Niaga Pikri Ilham dan Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo. Keduanya merangkap sebagai komisaris Sriwijaya Group.
Atas tindakan rangkap jabatan itu, Ari, Pikri, dan Juliandra terancam melanggar Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila terbukti curang, para pejabat
Garuda akan dikenakan sanksi maksimal Rp 25 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA