TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyatakan tidak akan menggugurkan penyelidikan terhadap jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait rangkap jabatan kendati Direktur Utama Garuda tak lagi menjabat Komisaris di Sriwijaya Air Group. Pernyataan tersebut menanggapi rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN untuk memberhentikan pejabat teras Garuda Indonesia dari jajaran komisaris Sriwijaya Group.
Baca: KPPU Panggil Dirut Garuda Terkait Kartel dan Rangkap Jabatan
"Tidak serta merta menggugurkan penyeldikan," ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2019.
Guntur menyatakan, penyelidikan tetap dilanjutkan lantaran pernyataan BUMN belum menjadi alasan kuat bagi komisi untuk menghentikan investigasi. Namun, Guntur tak menjelaskan apakah penyelidikan tersebut berpotensi naik ke persidangan atau tidak.
Deputi Jasa Keuangan, Survei, dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo sebelumnya menyatakan menghormati langkah KPPU mengusut dugaan rangkap jabatan pejabat Garuda Indonesia. Gatot memungkinkan sejumlah direksi Garuda Indonesia bakal dicopot dari Komisaris Utama Sriwijaya Group.