TEMPO.CO, Jakarta -Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelanggaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat, 21 Juni 2019.
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri mengatakan penemuan pelanggaran pada kejadian ini harus ditindak.
BACA : Kemenaker: Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Terkurung, karena..
"Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak,” kata Hanif Dhakiri dikutip dari siaran pers Senin, 24 Juni 2019.
Tim pengawas gabungan pusat dan daerah sudah menyelesaikan investigasi tahap awal di pabrik yang berlokasi Desa Sabirejo, Binjai, Langkat, Sumatera Utara. Pelanggaran pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental.
Kedua, perusahaan didapati mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian.
Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang. Didapati tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.