Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. Kelima, perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. “Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum,” kata Hanif.
Keenam, lanjut Hanif, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja atau K3, dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja. Sedangkan pintu depan terkunci. Sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.
Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan atau P3K, tidak tersedia alat pelindung diri, serta berbagai pelanggaran lain.
Baca berita tentang Kebarakan Pabrik Korek Api lainnya di Tempo.co.
EKO WAHYUDI I MARTHA WARTA S