TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sudah menandatangani draf Perpres mobil listrik. Dengan demikian, menurut dia, aturan itu akan keluar dalam waktu dekat.
BACA: PLN Kirim Power Bank Raksasa untuk Pembangunan IKEA Jakarta
"Saya berharap sebulan ini keluar aturan itu. Saya cek minggu lalu Menteri ESDM dan Menperin sudah setuju, Menteri Hukum dan HAM belum, Kementerian Keuangan belum, tidak tahu kalau sekarang mungkin saya harus cek lagi," kata Agus di Bakoel Kofie Jakarta, Ahad, 23 Juni 2019.
Menurut dia, jika para menteri terkait sudah menandatangani, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga bisa langsung meluncurkan aturan tersebut. Agus mengatakan aturan tersebut membahas mengenai insentif bagi mobil listrik.
"Misalnya tidak ada pajak kemudian, soal suku cadang ada di pasal 16 hingga 20," kata Agus.
Insentif untuk mobil listrik itu, kata Agus nantinya akan berlaku untuk semua kendaraan berbahan bakar listrik yang digunakan pribadi, tidak hanya untuk Transjakarta. Menurut dia, di draf Perpres itu belum diatur khusus angkutan umum, tapi soal angkutan umum sudah termasuk.
"Makaya saya dorong untuk diperjelas bahwa itu angkutan umum," kata dia.
Menurut Agus, durasi pemberian insentif juga nantinya tergantung dari keputusan menteri. "Kami tunggu keputusun menterinya, tapi untuk insentifnya sudah diatur, untuk pelaksanannya kan harus ada peraturan menterinya," kata dia.
Baca juga: Toyota C-HR versi Mobil Listrik Akan Meluncur 2020
Menurut saat ini perusahaan Blue Bird dan Transjakarta sudah menjalankan mobil listrik, namun belum ada insentifnya.
Ikuti perjalanan Perpres mobil listrik di Tempo.co
HENDARTYO HANGGI