Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Turunan PP Insentif Super Deductible Tax Disiapkan

Reporter

image-gnews
Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi (kedua kanan), Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kiri), Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot (kedua kiri) dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun (kanan) menjadi pembicara pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin, 10 September 2018. Diskusi tersebut membahas tema
Direktur Eksekutif Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi (kedua kanan), Deputi Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir (kiri), Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot (kedua kiri) dan Staf Ahli Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Robert Leonard Marbun (kanan) menjadi pembicara pada diskusi Forum Merdeka Barat 9 di gedung Kemkominfo, Jakarta, Senin, 10 September 2018. Diskusi tersebut membahas tema "Bersatu Untuk Rupiah". TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain menunggu ditandatanganinya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai kebijakan super deductible tax oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, pemerintah sedang menggodok aturan pelaksana terkait beleid tersebut. 

Baca juga: Menperin: PP Insentif Super Deductible Tax Tinggal Diteken Jokowi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran bagi wajib pajak (WP) badan untuk vokasi sudah selesai disusun.

"RPP ini itu kan ada tiga hal nanti. Pertama untuk vokasi, kedua untuk litbang, dan ketiga untuk padat karya. Yang untuk vokasi saat ini PMK-nya sudah selesai. Kalau untuk yang litbang dan padat karya, PMK-nya sedang di matangkan," ujarnya, Rabu malam, 19 Juni 2019.

Menurutnya, untuk PMK yang terkait pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu bagi WP badan dalam negeri masih finalisasi.

"Yang untuk litbang ini juga besarannya belum putus, mau 200 persen atau 300 persen masih belum putus. Dan untuk yang padat karya lagi disiapkan," ujar Iskandar. 

Pemerintah mulai berupaya menarik minat investor berinvestasi di sektor padat karya yang kinerjanya setiap tahun kian tergerus.  Teranyar mereka mulai memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Berjalan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam rancangan beleid yang diterima Bisnis tersebut, ada tiga poin utama yang disiapkan pemerintah untuk memantik minat para pemilik modal. 

Pertama, terkait pemberian fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 60 persen dari jumlah aktiva tetap berwujud termasuk tanah.  Ketentuan ini diberikan kepada WP badan dalam negeri yang melalukan penanaman modal baru maupun perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang masuk kategori industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang PPh. 

Kedua pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran (vokasi) bagi WP badan dalam negeri yang melakukan praktik tersebut untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). 

Ketiga, pemberian fasilitas fiskal berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu bagi WP badan dalam negeri yang melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan di Indonesia. 

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

19 jam lalu

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Bakal Capres Ganjar Pranowo, dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima bibit Mari Sejahterahkan Petani (MSP) di Rakernas IV PDIP. Dok. PDIP
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

2 hari lalu

Logo OECD. Wikipedia.org
Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

4 hari lalu

Presiden Jokowi di Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebut Stok Aman Menjelang Idul Adha, Jokowi Tak Khawatir Harga Naik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi optimistis tidak ada lonjakan harga bahan pokok menjelang Idul Adha karena stok pangan aman.


Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

4 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.


Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.