TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan aturan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberian Super Deductible Tax telah rampung. Menurut dia, seluruh kementerian telah melakukan sinkronisasi terkait aturan ini dan peraturan ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca juga: Jokowi Janjikan Insentif Pajak Bagi Perusahaan yang Latih Pegawai
"Super deduction ini akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi, PP -nya udah selesai, tinggal tanda tangan Pak Presiden," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2019.
Super Deductible Tax merupakan insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi. Insentif berupa potongan pajak juga diberikan bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi sebesar 200 persen. Sedangkan, bagi industri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan atau inovasi sebesar 300 persen.
Airlangga meyakini, insentif pajak ini akan mendorong perusahaan dan industri untuk melakukan inovasi. Namun, Airlangga ternyata tidak mengetahui berapa bulan aturan pajak ini akan berlaku setelah PP diteken presiden.
Airlangga juga tak tahu persis siapa lembaga yang akan melakukan assesment atau penilaian terhadap industri yang menjalankannya. "Ya nanti ada di dalam juklak (petunjuk pelaksanaan), akan lebih jelas," kata dia.
Baca berita soal Tax lainnya di Tempo.co