TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperketat pemeriksaan barang impor yang masuk Indonesia, khususnya kertas bekas kebutuhan industri. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya temuan sampah plastik yang diselundupkan dalam kertas bekas impor dari beberapa negara.
Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah
"Kesimpulan utama, pemerintah perketat pemeriksaan barang-barang impor yang masuk ke Indonesia, khususnya impor kertas bekas yang sudah berjalan selama ini," ujar Deputi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Bidang SDM, Iptek dan Budaya Maritim Safri Burhanuddin dalam pesan singkat kepada Tempo, Senin, 17 Juni 2019.
Langkah tersebut merupakan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan menteri terkait guna menyikapi temuan-temuan di lapangan. Bagaimanapun, kendati kerap disalahgunakan sebagai pintu masuknya sampah plastik, impor kertas bekas masih dibutuhkan oleh industri Indonesia.
"Impor kertas bekas tetap dibutuhkan, pemeriksaan yang harus dilakukan lebih teliti, dan bila tidak sesuai agar segera dikembalikan," tutur Safri. Adapun beberapa kasus yang ditangani Safri antara lain temuan impor sampah plastik di Batam dan di Sungai Brantas.
Hingga kini, industri kertas Indonesia memang masih mengimpor bahan baku kertas bekas, salah satunya dari Australia. Sebab, bahan tersebut sulit di temukan di dalam negeri. Pada 2018 lalu saja, impor kertas bekas dari Australia mencapai 52 ribu ton.
Hanya saja, berdasarkan hasil penelusuran lembaga Ecological Observations and Wetlands Conversation (Ecoton),