TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti mengatakan kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil sudah diatur dalam APBN 2019.
BACA: Gaji PNS Naik, Kuasa Hukum Prabowo: Bukti Kecurangan Sistematik
Hal itu merespons pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang menyebut kenaikan gaji PNS sebagai contoh bentuk kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan masif yang dilakukan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Kenaikan gaji terakhir adalah tahun 2015. Walaupun 2016 sampai 2018 tidak ada kenaikan gaji, tapi sebagai kompensasi ada THR sejak 2016," kata Nufransa saat dihubungi, Jumat, 14 Juni 2019.
Dia mengatakan pemerintah selalu menjaga kesejahteraan PNS, sehingga daya beli PNS dipertahankan sesuai inflasi dan juga gaji yang sepadan dengan PNS. Dengan begitu, kata Frana, pemerintah mengharapkan tingkat layanan publik dapat terus ditingkatkan kualitasnya.
Dalam sidang perdana oleh Mahkamah Konstitusi atau Sidang MK Bambang mempersoalkan kenaikan gaji PNS. Bambang menyebutkan hal tersebut saat membacakan pokok permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.
Salah satu indikasi kuat ada penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara tersebut, menurut Bambang, terlihat jelas dari inkonsistensi cara berfikir dan kebijakan terkait perlunya kenaikan gaji PNS. Di satu sisi, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, Joko Widodo menjanjikan kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS yang dibayarkan secara rapel pada pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan.
Namun, pada kesempatan debat sebagai calon presiden pada 17 Januari 2019, Jokowi justru menolak ide kenaikan gaji tersebut sebagai bagian dari reformasi birokrasi. "Kita tahu gaji PNS kita, ASN kita, sekarang ini menurut saya sudah cukup dengan tambahan tunjangan kinerja yang sudah besar," kata Bambang Widjojanto menirukan ucapan Jokowi, dalam sidang MK, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Bambang menilai paling tidak patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih capres nomor urut 01.
"Ini tidak lain dan tidak bukan menunjukkan secara nyata -- atau paling tidak dengan logika berpikir yang rasional dan wajar -- bahwa kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS bukanlah bagian dari kebijakan jangka panjang pemerintahan Jokowi. Namun, lebih merupakan kebijakan jangka pendek dan pragmatis Presiden Petahana Joko Widodo yang juga Capres Paslon 01," kata Bambang.
Kecurangan pemilu (electoral fraud) ini, menurut Bambang, dilakukan secara sistematis karena direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Di antaranya disahkan dengan instrumen UU APBN, dan dasar hukumnya masing-masing.
Pembahasan APBN diawali dengan perencanaan yang sangat matang, yang melibatkan beberapa Kementerian yang berada di bawah kendali Presiden selaku calon petahana, yaitu Kementerian Keuangan dan Bappenas sebagai leading sector, dan seluruh Kementerian dan Lembaga sektoral dengan rencana anggarannya masing-masing.
Sehingga dengan demikian penyusunan APBN untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 jelas dilakukan secara sistematis, dalam artian direncanakan secara matang, tersusun dan bahkan sangat rapi. "Dengan sifatnya yang TSM tersebut di atas, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," kata Bambang.
Soal kenaikan gaji dan pensiun pokok PNS sekitar 5 persen sudah dilontarkan Presiden Jokowi saat membacakan pidato Nota Keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus 2018.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan kenaikan gaji PNS bukan untuk kepentingan politis, melainkan program rutin. Pasalnya, kenaikan gaji ini merupakan tunjangan kinerja bagi PNS yang mempunyai prestasi baik di pemerintahan pusat maupun daerah. "Tidak bersifat politis, itu hal rutin saja," kata JK, Selasa, 12 Maret 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut dirapel dan dibayarkan per April 2019 karena Undang-undang APBN dimulai per bulan Januari. "Karena UU APBN kan mulai Januari," kata Menteri Keuangan Kantor Pelayanan Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Kenaikan gaji PNS diatur dalam Undang-undang (UU) APBN 2019 yang disahkan oleh DPR pada Oktober 2018. Meski baru dibayarkan pada bulan April, besar kenaikan gaji PNS itu mencakup kenaikan gaji dari Januari-April. "Baru untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan per bulan sesuai waktu pembayaran gajinya," kata Sri Mulyani.
BISNIS | EGI ADITYAMA