TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan segera cair bersamaan dengan penerimaan gaji pada 1 Juli 2019. “Iya, memang waktu itu diumumkan 1 Juli (pembayaran)," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Kamis, 13 Juni 2019.
Baca: Bolos Usai Libur Lebaran, PNS Diskors dan Tukin Dipotong
Sri Mulyani menjelaskan, dengan kondisi saat ini, setelah masa libur Lebaran, semua satuan kerja sudah mulai mengajukan permohonan pembayaran gaji. "Proses sekarang sudah dilakukan karena sekarang sudah selesai lebaran, jadi semua satker-satker (satuan kerja) yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan,” ucapnya.
Hingga saat ini, Sri Mulyani, mengungkapkan seluruh satker sedang mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sehingga proses pencairan memang sedang berproses.
Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Mei 2019. Penyesuaian atas PP Nomor 19 Tahun 2016 mempertimbangkan atas kebutuhan perkembangan zaman.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
“Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Baca: ASN: Untung Ada Kebijakan 'Numpang Upacara' HUT Pancasila
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja; penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan; dan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
BISNIS