TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak pada hari ini. Menurut dia, pencairan dana THR itu dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui anjungan tunai mandiri atau ATM.
BACA: Bayar THR PNS, Sri Mulyani Sudah Cairkan Rp 10 Triliun
"Pembayaran melalui kantor pos juga dilaksanakan pada hari ini tanggal 24 Mei 2019," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.
Sri Mulyani menerangkan, alokasi dana untuk penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp 7,6 triliun. Sedangkan proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebesar RP 11, 4 triliun. Sehingga, total THR yang dicairkan pemerintah mencapai Rp 20 triliun.
Sri Mulyani mengatakan berdasarkan hasil monitoring, dana THR yang telah dicairkan sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana. "Monitoring itu sampai dengan tanggal 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB," katanya.
Adapun dalam rangka pelaksanaan pemberian THR itu, pada 2019 Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan pemberian THR dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 mengenai pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural.
Untuk melaksanakan amanah kedua PP tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN. Dan, kata dia, PMK Nomor 59/PMK.05/2019 yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR kepada Pimpinan Dan Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural yang bersumber dari APBN.
Baca: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Lebaran, Apa Isinya?
Menurut Sri Mulyani, seluruh Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara di wilayah Tanah Air telah mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar THR pada 13 Mei 2019 walaupun pencairan THR dilakukan serentak pada 24 Mei 2019.
HENDARTYO HANGGI