TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia Persero Tbk mesti menekan biaya operasional untuk menurunkan harga tiket pesawat rute dalam negeri. Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah mengatakan salah satu jalan yang harus ditempuh untuk mengefisienkan pengeluaran adalah memangkas subsidi pesawat propeler atau ATR.
BACA: Tiket Pesawat Mahal, Pakar: Pemerintah Tak Pernah Evaluasi Tarif
"Selama ini, operasional ATR untuk menghubungkan kabupaten-kabupaten kecil kan disubsidi oleh perusahaan. Kalau enggak kuat subsidi, ya terpaksa kami kurangi," ujar Pikri saat dihubungi Tempo pada Jumat, 17 Mei 2019.
Subsidi perseroan untuk operasional ATR saat ini diklaim cukup besar. Untuk sekali jalan, ATR menerima subsidi perusahaan hingga 30 persen. Subsidi tersebut dipasok dari pendapatan langsung hasil penjualan tiket maskapai-maskapai jenis jet di rute-rute domestik.
Bila sekarang manajemen menurunkan harga tiket pesawat jenis jet untuk rute dalam negeri, Pikri menjelaskan, perusahaan akan berpotensi kehilangan pendapatan langsungnya sebesar 7-8 persen. Maka itu, biaya subsidi untuk ATR juga berkurang dengan persentase yang sama.
Pikri menjelaskan, dalam kondisi tertentu, Garuda Indonesia mungkin bakal meniadakan sejumlah rute penerbangan ATR-nya bila perusahaan tak lagi kuat menggelontorkan dana bantuan. "Namun kami akan evaluasi dulu penerbangan-penerbangan ATR ini," ucap Pikri.
Garuda Indonesia saat ini memiliki 40 rute penerbangan dengan pesawat ATR bertajuk Garuda Explore. Pesawat ATR kebanyakan menghubungkan kota-kota kecil dengan bandara berlandasan pacu pendek di Indonesia bagian timur. Misalnya Luwuk, Sulawesi Tengah.
Meski bisnis ATR-nya terancam, manajemen Garuda Indonesia memastikan tetap mempertahankan dengan menggenjot pendapatan-pendapatan non-aero. Misalnya pendapatan kargo dan iklan.
"Kami menggencarkan iklan dan biaya lain-lain," ujar Pikri. Selain itu, Garuda Indonesia akan memangkas biaya layanan, baik di dalam penerbangan maupun di luar penerbangan. Kendati begitu, Pikri memastikan layanan yang dipangkas tak bukan berkaitan dengan sisi keamanan.
Langkah Garuda Indonesia menekan biaya operasional untuk menurunkan tarif tiket pesawat dilakukan setelah Kementerian Perhubungan mengeluarkan beleid anyar tentang tarif batas atas. Dalam Surat Keputusan Menteri nomor 106 Tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kemarin, pemerintah menetapkan aturan tarif batas atas atau TBA untuk tiket pesawat turun 12-16 persen.