TEMPO.CO, Jakarta - Pakar penerbangan sekaligus anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengkritik pemerintah yang tak pernah melakukan evaluasi tarif tiket pesawat untuk rute domestik sejak 2016. Ia menjelaskan, menurut beleid yang mengatur penarifan tiket, pemerintah semestinya melakukan evaluasi tersebut secara berkala.
BACA: Tiket Pesawat Mahal, Pertamina: Harga Avtur Kami Lebih Murah
Evaluasi berkala, kata Alvin, penting dilakukan supaya maskapai dapat menyesuaikan biaya pengeluaran dengan harga bahan bakar yang bergerak berdasarkan kurs dolar. "(Karena tidak pernah dievaluasi) Maskapai saat ini tak bisa menerapkan tarif batas bawah sehingga harga menjadi tidak fleksibel," ujar Alvin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2019.
Evaluasi tentang tarif tiket itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, yang diperbarui dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019. Beleid ini memuat narasi bahwa evaluasi tarif dilakukan setiap 3 bulan, menyesuaiakan harga avtur, nilai tukar rupiah, dan komponen lainnya.
BACA: Atur Tarif Batas Atas, Pemerintah Intervensi Harga Tiket Pesawat
Sementara itu, hingga awal 2019, Kementerian Perhubungan masih menggunakan asumsi-asumsi biaya operasional yang ditetapkan pada 2016. Alvin berujar, padahal, kondisi ongkos produksi telah berubah jauh.
Karena itu, perusahaan akhirnya harus menjual tiket di batas atas pada akhir 2018 hingga saat ini. Inilah salah satu alasan kuat maskapai sekonyong-konyong menaikkan harga tiketnya belakangan. Musababnya, maskapai disebut merugi untuk menutup kenaikan ongkos berbagai biaya operasional.
Saat ini, langkah pemerintah yang mendesak maskapai menurunkan harga tiket pesawat dengan melorotkan besaran tarif batas atas angkutan penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dianggap tak terlampau baik bagi bisnis maskapai. "Dalam menentukan besaran tarif, Kementerian Perhubungan harus memperhatikan kepentingan seluruh stakeholder, bukan hanya mendengarkan keluhan konsumen," ujar Alvin.
Kementerian Perhubungan, ujar dia, berhak mengatur harga agar wajar. Namun, harga wajar bukan berarti selalu murah. Menurut Alvin, jika tarif pesawat yang saat ini diterapkan maskapai dipaksa untuk diturunkan, perusahaan akan menanggung rugi.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan aturan anyar tentang besaran tarif batas atas tiket pesawat. Beleid baru itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemerintah menurunkan TBA sebesar 12-16 persen untuk seluruh rute domestik.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah memberi waktu hingga hari ini kepada maskapai agar menyesuaikan harga tiket pesawat. Bila sampai esok, Sabtu, 18 Mei 2019, maskapai tak mengindahkan peraturan, pihaknya akan memberikan sanksi. "Akan kena penalti," ujarnya di Crowne Plaza, Kamis petang, 16 Mei 2019.