TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan membayarkan utang klaim jatuh tempo per April 2019 senilai Rp 11 triliun kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRL).
Baca: Pencabutan Obat Kanker Usus dari Jaminan BPJS Kesehatan Ditunda
Sementara itu, pada periode yang sama, badan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga menggelontorkan dana senilai Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Deputi Direksi Bidang Treasuri dan Investasi BPJS Kesehatan, Fadlul Imansyah menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan untuk klaim dari FKTRL yang masuk pada awal tahun ini. Jatuh tempo utang klaim berbeda-beda tergantung pengajuan dan verifikasi klaim yang diserahkan FKTRL.
“Yang jelas kami sudah membayar sesuai urutan jatuh tempo klaim. Ini klaim yang masuknya di 2019,” ujar Fadlul, Rabu, 16 April 2019.
Sementara itu, kata Fadlul, pihaknya juga membayarkan dana kapitasi untuk periode April 2019 senilai Rp 1,1 triliun kepada FKTP. Jumlah pembayaran dana kapitasi itu terus meningkat seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta.
Saat ini nilai dana kapitasi itu dinilai kian mendekati angka Rp 1,2 triliun. “Jika jumlah peserta meningkat, kapitasi meningkat. Di awal tahun masih sekitar Rp 1,1 triliun, semakin ke sini sudah mendekati Rp 1,2 triliun,” kata Fadlul.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, bahwa tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Artinya, urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan.
“Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu,” ucap Iqbal.
Menurut Iqbal, tanggal 15 setiap bulan merupakan tenggat pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya.
Iqbal menjelaskan, hal tersebut merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. "Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini,” katanya.
Baca: BPN Prabowo - Sandiaga Jelaskan Cara Atasi Defisit BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan, kata Iqbal, juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang. Hal ini dilakukan agar masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BISNIS