Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jumlah Penyelenggara Fintech Legal Tembus 106

Reporter

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam seminar bertajuk "Antisipasi Disrupsi Teknologi Keuangan Kerja 4.0 : Mengendalikan Fintech sebagai Parameter Perekonomian Masa Kini" di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan, Rabu 23 Januari 2019. TEMPO/Dias Prasongko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Jumlah perusahaan teknologi finansial atau fintech yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat bertambah menjadi 106 perusahaan pada April 2019. Bertambahnya perusahaan tersebut dinilai dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan.

Baca juga: Ekonom Minta Pinjaman Online Tingkatkan Keamanan Data Nasabah

Berdasarkan data Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology (DP3F) OJK, jumlah perusahaan tekfin peer to peer (P2P) lending bertambah menjadi 106 perusahaan per 5 April 2019. Tercatat sebanyak 10 perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin dalam kurun Maret–April 2019.

Juru Bicara OJK Sekar Putih menjelaskan pada Maret 2019 terdapat 41 perusahaan yang masih berada dalam proses pendaftaran ke OJK. Adapun, setelah 10 perusahaan telah terdaftar, OJK belum merilis informasi lebih rinci mengenai jumlah perusahaan yang masih berada dalam proses pendaftaran dan yang permohonan pendaftarannya dikembalikan oleh OJK.

Sekar menjelaskan, seluruh perusahaan yang terdaftar dan berizin telah melalui alur pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya informasi mengenai nama platform dan sistem elektronik yang digunakan, daftar pemegang saham, kepemilikan mitigasi risiko, bukti pemenuhan syarat permodalan minimal, serta bukti penyelenggara memiliki sumber daya manusia kompeten di bidang teknologi informasi. 

Bertambahnya jumlah perusahaan tekfin tersebut, menurut Sekar, dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat. Perkembangan tersebut menurutnya telah diwadahi oleh regulasi yang ada saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekar menjelaskan, POJK 77/2016 dan POJK 37/2018 secara spesifik telah memayungi inovasi keuangan digital. Selebihnya, implementasi regulasi tersebut menurutnya memerlukan kerja sama berbagai pihak. 

"Secara regulasi itu gambaran besarnya, kami [OJK] mengedepankan perlindungan konsumen. Kami pun mendorong pelaku industri [tekfin] supaya tidak mengintimidasi [pelanggan] dalam tata cara penagihan, kami mendorong itu lewat [kerja sama dengan] Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia [AFPI]," ujar Sekar kepada Bisnis.com, Selasa, 9 April 2019.

Dia pun menjelaskan, pemahaman masyarakat mengenai industri tekfin P2P dan layanan pinjam-meminjam perlu terus ditingkatkan. Pihaknya bersama AFPI terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memeriksa terlebih dahulu status pendaftaran perusahaan tekfin di OJK saat hendak melakukan pinjaman.

Pertumbuhan jumlah perusahaan dan inovasi keuangan, menurut Sekar, tidak dapat dibendung, oleh karena itu diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam menjaga pertumbuhan tersebut agar tetap dalam koridor yang baik. Dia pun menjelaskan, OJK akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengawasi jalannya industri fintech.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

7 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

1 hari lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

3 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

3 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.