TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut nilai tukar petani dan nilai tukar usaha pertanian tidak bisa dibaca dari perubahan setiap bulannya, melainkan per tahun.
BACA: BPS Sebut Nilai Tukar Petani per Maret 2019 Turun, Apa Artinya?
"Terkadang ada orang membaca per bulan, ini keliru. Itu harus dibaca tahunan karena adalah tanaman semusim. itu yang perlu disempurnakan analisisnya," kata Amran di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin, 1 April 2019.
Ihwal kesejahteraan petani, menurut Amran, juga mesti dilihat berdasarkan parameter-parameter lain seperti yang telah diumumkan oleh Badan Pusat Statistik. Misalnya saja inflasi yang pernah mencapai 10 persen bisa ditekan turun ke kisaran 3 persen.
BACA: Jokowi Ingin Industri Pengolahan Buka Pabrik di 3 KEK Baru Sulut
Parameter lainnya, ia menyebut angka kemiskinan di desa turun. Di samping itu, Produk Domestik Bruto pertanian juga naik dari Rp 900 triliun pada 2014 menjadi Rp 1460 triliun pada tahun lalu.
"Kemudian pengelolaan keuangan Kementerian Pertanian WTP (wajar tanpa pengecualian) dalam dua tahun berturut-turut dan kami mendapatkan dari KPK anti gratifikasi terbaik, tentu capaian ini juga dilandasi dengan data-data produksi," kata Amran.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik atau BPS mencatat nilai tukar petani (NTP) turun sebesar 0,21 persen menjadi 102,73 pada Maret 2019 jika dibandingkan dengan Februari 2019.
"Penurunan NTP pada Maret 2019 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi petani," kata Kepala BPS Suharyanto di kantornya.
Suharyanto menjelaskan, NTP menunjukkan nilai tukar dari produk-produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga termasuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Penurunan NTP Maret 2019, menurut Suharyanto, dipengaruhi oleh penurunan NTP di tiga subsektor pertanian. NTP di tiga subsesktor pertanian itu adalah NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,33 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,22 persen dan Subsektor Perikanan sebesar 0,41 persen.
Sebaliknya, dua subsektor lainnya mengalami kenaikan NTP, yaitu Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 0,87 persen dan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,70 persen.
BPS juga mencatat, NTP Provinsi DKI Jakarta pada Maret 2019 mengalami penurunan terbesar yakni 2,43 persen dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami kenaikan tertinggi yakni 1,41 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Pada Maret 2019, BPS mencatat terjadi inflasi perdesaan di Indonesia sebesar 0,33 persen, dengan kenaikan indeks tertinggi terjadi pada kelompok pengeluaran bahan makanan. Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Maret 2019 sebesar 111,14 atau turun 0,04 persen dibandingkan NTUP bulan sebelumnya.
Baca berita tentang Nilai Tukar Petani lainnya di Tempo.co.
ANTARA