TEMPO.CO, Jakarta -Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Buka Data HGU atau Hak Guna Usaha resmi melaporkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sofyan Djalil ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atau Bareskrim Mabes Polri. Sofyan dilaporkan karena tak kunjung membuka data HGU dan diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA: Soal Lahan HGU, Prabowo: Bukan 220 Ribu, Tapi 400 Ribu Hektare
"Iya, laporan sudah diterima (Bareskrim)," kata Agung Ady Setyawan, salah satu anggota koalisi yang juga juru kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) saat dihubungi di Jakarta, Senin, 25 Maret 2019.
Ada sejumlah alasan Sofyan dilaporkan ke polisi. Salah satunya karena ia tidak kunjung membuka data HGU walau sudah ada perintah dari Komisi Informasi Publik atau KIP pada 28 Mei 2018. Perintah itu tertuang dalam Putusan Nomor 004/III/KI-Papua-PS-A/2018 kepada Kantor Wilayah BPN Papua yang memenangkan gugatan LBH Papua.
Tapi sampai saat ini, LBH Papua tak kunjung menerima informasi data HGU dari BPN setempat . Selain itu di tingkat pusat, koalisi menilai Sofyan Djalil juga menyatakan untuk menolak untuk membuka data HGU dengan alasan membahayakan kepentingan nasional, dalam hal ini melindungi industri sawit. "Seharusnya menteri tunduk dan melaksanakan putusan tersebut," ujar koalisi dalam keterangan resminya.
BACA: Menteri Agraria: Desa Dalam Kawasan HGU Harus Dilepaskan
Inilah sebabnya koalisi menilai Sofyan melanggar Pasal 52 UU KIP. Pasal 52 berbunyi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Dalam rilisnya, koalisi juga menyertakan pandangan sejumlah ahli hukum terkait persoalan ini, salah satunya dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Salah satu pernyataan Mahfud yaitu "ada UU Informasi Publik yang mewajibkan lembaga-lembaga pemerintahan untuk membuka semua informasi yang bukan rahasia negara. HGU bukan rahasia negara. Tak boleh ada HGU yang dirahasiakan oleh pemerintah. Anda berhak meminta data itu. Kalau pemerintah menolak bisa diperkarakan dengan adjudikasi ke KIP."
Tempo mengkonfirmasi pelaporan ini kepada Kepala Bagian Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Horison Mocodompis. "Ini (pelaporan) mungkin terkait dengan somasi teman-teman tentang data HGU, yang sampai saat ini memang masih dalam pembahasan soal statusnya," ujarnya. Tapi Horison belum memberikan jawaban apakah Sofyan Djalil sudah mengetahui langsung soal pelaporan tersebut.