TEMPO.CO, Jakarta – Pengguna jalan tol harus bersiap-siap untuk menghadapi kenaikan tarif jalan tol. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis.com, Ahad 10 Maret 2019, sedikitnya ada 13 ruas tol yang bakal menyesuaikan tarifnya, tahun ini.
Baca: Jokowi Jelaskan Alasannya Jor-joran Bangun Infrastruktur
Ketigabelas ruas tol tersebut terakhir kali menyesuaikan tarif di penghujung 2017, sehingga kenaikan tarif tahun ini dimungkinkan paling cepat di kuartal IV/2019.
PT Nusantara Infrastructure Tbk., induk dari tiga badan usaha jalan (BUJT) menyatakan bakal mengajukan penyesuaian tarif pada tahun ini. General Manager Corporate Affairs Nusantara Infrastructure Deden Rochmawaty mengatakan kenaikan tarif diusulkan di tiga ruas yaitu Pondon Aren - Serpong, Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2, dan Makassar Seksi IV.
Menurut Deden, penyesuaian tarif di tiga ruas tersebut dilakukan terakhir pada 2017 lalu. Sebagaimana diketahui, Badan Usaha Jalan Tol memiliki hak untuk mengajukan penyesuaian tarif setiap dua tahun. "Tahun 2019 akan mengajukan penyesuaian tarif ke pemerintah dan besaran tarif sesuai yang ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.
Secara umum, BUJT bisa mengajukan kenaikan tarif bila sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005, SPM diukur berdasarkan 26 parameter yang terbagi ke dalam enam aspek. Keenam aspek itu yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, dan aksesibilitas. Selanjutnya mobilitas, keselamatan, dan pertolongan pertama.
Selain inflasi, tarif jalan tol juga mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
BISNIS.COM