TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan jumlah pemain fintech peer-to-peer lending cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah 99 perusahaan.
Baca juga: Asosiasi Pinjaman Online AFPI Resmi Diakui OJK
"Ada 117 yang berminat dan sedang berproses," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut Riswinandi, segala persyaratan untuk menjadi penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK sudah jelas. Sehingga kalau hingga kini belum banyak perusahaan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar, artinya penyelenggara tersebut memang belum siap.
Nantinya, kata Riswinandi, salah satu persyaratan untuk terdaftar di OJK adalah dengan mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. Saat ini, AFPI resmi diakui sebagai mitra OJK yang mewadahi para penyelenggara fintech pinjaman online. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, seluruh penyelenggara fintech pinjaman online di Indonesia memang wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman fintech p2p lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan yang terdaftar. Mereka bergerak di berbagai bidang, baik bidang produktif, multiguna, konsumtif, hingga syariah. Dari sisi pemberi pinjaman, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih daru 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi.
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan anggota AFPI terikat oleh code of conduct atau aturan main bagi para penyelenggara fintech pinjaman online. Salah satu poin dalam aturan itu adalah larangan penyelenggara pinjaman online untuk mengakses kontak milik nasabah. Persoalan ini sempat menjadi polemik di masyarakat lantaran banyak pelaku pinjaman online yang mengakses kontak nasabah untuk melakukan penagihan.
Selain itu, CoC mengatur besar biaya pinjaman online, yaitu maksimum 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. Di samping itu, asosiasi juga tengah mengembangkan pusat data fintech untuk mengindikasi peminjam nakal. Jadi, apabila peminjam tidak juga melunasi utang dalam jangka waktu 90 hari, maka akan tercatat dalam pusat data tersebut sebagai peminjam bermasalah.