TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meluncurkan 'Jendela', yaitu saluran informasi dan pengaduan nasabah pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending. Melalui kanal tersebut, masyarakat bisa bertanya maupun mengadu mengenai persoalan terkait pinjaman online.
Baca: Alasan OJK Tak Batasi Bunga Fintech Pinjaman Online
"Jadi itu adalah pusat informasi dan pengaduan mengenai praktik fintech lending di Indonesia," ujar Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurut Adrian asosiasi terbuka mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service serta hotline center melalui saluran telepon maupun email. Nasabah dapat menghubungi 150505 pada jam kerja, Senin - jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Selain itu, nasabah juga bisa mengadu melalui pengaduan@afpi.or.id atau laman resmi www.afpi.or.id.
Nantinya, setiap pengaduan akan ditampung oleh tim dari asosiasi di fintech center dan dipelajari dalam tiga hari. Setelah itu, setiap keluhan akan mendapat balasan dari asosiasi. Adapun permasalahan serius akan dilaporkan kepada sekretariat dan dilanjutkan kepada komite etik. "Untuk sanksinya harus dilihat kasus per kasus, mulai dari peringatan hingga dikeluarkan dari asosiasi," ujar Adrian.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan dibentuknya saluran pengaduan itu didasari hiruk pikuk persoalan pinjaman online beberapa waktu belakangan. Persoalan itu, menurut dia, kerap macet dan tidak selesai. Dengan adanya Jendela, asosiasi bakal bekerja mengatasi persoalan itu berbasiskan aduan.
Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup
Sunu mengatakan saat ini AFPI telah membuat Code of Conduct untuk melindungi para konsumen. Berdasarkan aturan ini, penyelenggara pinjaman online dilarang mengakses kontak nasabah. Selain itu, aturan ini juga membatasi besaran bunga pinjaman online maksimal 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Asosiasi juga tengah mengembangkan pusat data fintech untuk mengindikasi nasabah pinjaman online yang nakal. Jadi, apabila peminjam tidak juga melunasi utang dalam jangka waktu 90 hari, maka akan tercatat dalam pusat data tersebut sebagai peminjam bermasalah.