TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Universitas Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai motor masuk jalan tol bertentangan dengan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Menteri PUPR Kaji Teknis Usul Ketua DPR Soal Motor Masuk Tol
"Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," kata Djoko dalam pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Ahad lalu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemerintah juga menyediakan jalan tol bagi pengguna kendaraan roda dua. Hal itu penting, kata dia, karena roda empat atau roda dua sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, maka persamaan hak juga harus ada.
Menurut Bambang, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh jalan bebas hambatan yang bisa dilewati motor. Sehingga, ia menilai kebijakan tersebut bisa mengurangi tingkat kecelakaan di jalan.
Menurut Djoko, masuknya motor ke jalan tol bertentangan dengan Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005. Pasal itu berbunyi, "Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Djoko mengatakan sepeda motor penyumbang angka kecelakaan terbesar yaitu sekitar 80 persen. "Lebih bijak Anggota DPR mengusulkan Program Transportasi Umum sebagai Program Strategis Nasional (PSN)," ujarnya soal usulan motor masuk tol.
ANTARA