TEMPO.CO, JAKARTA - Peraturan Presiden terkait kendaraan berbahan bakar listrik belum juga terbit. Di tengah penantian itu, ekosistem untuk mendukung tumbuhnya kendaraan masa depan itu mulai dilaksanakan. Dalam rancangan Perpres itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditunjuk untuk bertanggung jawab menyediakan Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU).
BACA: 4 Tahun Jokowi, Jonan Janji Tarif Listrik Tak Naik Hingga 2019
Namun dalam perkembangannya, intensif untuk pengguna kendaaraan listrik akan didahulukan. Intensif ini berupa fasilitas untuk penambahan daya di rumah yang memiliki kendaraan listrik. "Entah itu diskon atau bahkan gratis," Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Energi, Agus Cahyono Adi, kepada Tempo, Rabu 23 Januari 2019.
Aca, sapaan akrab Agus, mengatakan hal teresebut merupakan usul dari Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang menjadi pelaksana tugas pengadaan SPLU di dalam Perpres. Insentif ini telah disepakati baik oleh PLN maupun Kementerian Energi.
General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad mengatakan usulan ini muncul dari kajian PLN terhadap pengguna kendaraan listrik di negara-negara yang lebih maju. Ikhsan mengatakan di Amerika Serikat saja, 85 persen pemilik kendaraan listrik mengisi daya kendaraan mereka di rumah.
Ia mengatakan saat ini bentuk intensif detailnya sedang dibahas di PLN pusat. "Misalnya kami beri dikson kalau mereka isi daya mobil listriknya di luar waktu beban puncak, di malam hari contohnya," kata Ikhsan.
Meski begitu, Kementerian Energi mengatakan pembangunan SPLU akan tetap dilaksanakan. Pembangunan SPLU juga akan menambah keyakinan masysarakat untuk membeli kendaraan listrik tanpa harus khawatir kehabisan daya di tengah perjalanan.