TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola bandara diminta untuk ikut mengawasi perubahan aturan Free Baggage Allowence (FBA) oleh Lion Air dan Wings Air.
Baca: Ini Penghitungan Tarif Usai Lion Air Hapus Aturan Bagasi Gratis
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, menyatakan, pihaknya sebagai regulator meminta seluruh pengelola bandara baik yang dikelola pemerintah ataupun BUMN untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pelayanan penumpang angkutan udara lewat pengawasan perubahan FBA itu. Pengelola bandara juga diminta berkoordinasi dengan Distrik Manager atau Station Manager dari kedua maskapai tersebut.
Polana menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara selama 14 hari atau 2 minggu sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP) tersebut berlaku. "Sehingga hal ini tidak memberatkan atau menimbulkan kegaduhan pada masyarakat,” ujarnya, Kamis, 10 Januari 2019.
Lebih lanjut, Polana mengatakan berdasarkan hasil laporan dari Otoritas Bandar Udara dan beberapa Unit Penyelenggara Bandar Udara bahwa kondisi di beberapa bandar udara sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar. Ia menyebutkan, belum ada laporan atau temuan penumpang yang membeli bagasi berbayar. Pihak pengelola bandar udara terus melakukan sosialisasi dengan cara menginformasikan melalui pemasangan banner atau spanduk di area bandara.
“Saya tetap meminta kepada semua pihak untuk terus mensosialisasikan aturan baru ini baik lewat banner, spanduk ataupun memberikan informasi melalui website dan media sosial,” kata Polana. Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personil security airline di area check in counter.
Polana berharap dengan adanya aturan baru yang diterapkan oleh PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi Airlines, kegiatan angkutan udara tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Begitupun dengan memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa angkutan udara melalui pelayanan yang optimal harus terus ditingkatkan.
Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan itu isinya menjelaskan setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan harus memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Baca: Akhirnya Citilink Ikuti Lion Air, Bagasi Penumpang Tak Gratis
Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum. "Sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat menerapkan peraturan bagasi berbayar,” kata Polana.
BISNIS