Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerimaan CPNS Yogyakarta, 11 Formasi Dokter Spesialis Kosong

Jonatan
Jonatan "Jojo" Christie dan Anthony Sinisuka Ginting mengikuti tes penerimaan CPNS 2018. (Dok.PBSI)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Yogyakarta dengan 356 formasi menyisakan 11 formasi kosong yang didominasi untuk dokter spesialis karena tidak ada pelamar yang mendaftar untuk formasi tersebut.

Baca juga: Kemenko Kemaritiman Nantikan CPNS Berkualitas dari 231 Peserta

"Kekosongan formasi tidak semata-mata disebabkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak lolos seleksi, tetapi kekosongan juga disebabkan sejak awal tidak ada pendaftar untuk mengisi formasi tersebut," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Ary Iryawan di Yogyakarta, Selasa, 1 Januari 2019.

Menurut dia, ada 10 formasi dokter spesialis yang sejak awal tidak memiliki pelamar. Sedangkan satu formasi lain dinyatakan kosong karena peserta tidak lolos seleksi administrasi.

Banyaknya formasi dokter spesialis yang kosong, ditengarai disebabkan usia maksimal untuk melamar sebagai CPNS adalah 35 tahun.

Di Kota Yogyakarta pada awalnya terdapat 6.660 pelamar CPNS, namun setelah dilakukan seleksi kompetensi dasar (SKD) hanya ada sebanyak 729 pelamar yang berhak mengikuti tes tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang, jumlah pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dari panitia pusat dan berhak mengikuti pemberkasan berjumlah 345 peserta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ary mengatakan, jumlah pelamar yang dinyatakan lulus tersebut bisa semakin berkurang jika pelamar tidak mampu memenuhi dokumen syarat yang dibutuhkan untuk pemberkasan, di antaranya surat lamaran, SKCK, surat keterangan tidak memakai narkoba dan dokumen lain.

Sementara itu, Ketua Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, peserta yang dinyatakan lolos oleh panitia pusat tersebut dijadwalkan dapat mengikuti pengarahan pemberkasan pada 7 Januari dan mulai melakukan proses pemberkasan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Kelengkapan dokumen persyaratan tersebut dibutuhkan untuk pengusulan penetapan nomor induk pegawai (NIP). Jika dokumen syarat tidak dapat dilengkapi, maka pelamar tersebut tidak dapat diajukan untuk memperoleh NIP. Titik menyebut, panitia seleksi dapat mengganti peserta yang lulus seleksi CPNS yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan dalam batas waktu tertentu, atau meninggal dunia.

Seluruh tahapan penerimaan CPNS, lanjut Titik, tidak dipungut biaya.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

11 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang. TEMPO/Abdi Purnomo
4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

Cara download sertifikat akreditasi sekolah dan kampus secara mudah untuk seleksi CPNS melalui situs bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi atau banpt.or.id


Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

15 hari lalu

Karya desain grafis  yang menghiasi ruang rapat di lobby Kantor Tempo dalam Pameran Mural dan Seni Instalasi  Para Perempuan Kartini. Tempo/Rully Kesuma
Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

Berikut beberapa jurusan kuliah yang bisa hasilkan talenta digital.


Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

24 hari lalu

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) berfoto bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru, Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis, 11 Mei 2023. Tenaga pendidik SMP Negeri 2 Kabupaten Pangandaran tersebut memilih mengundurkan diri dari ASN Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) saat Latihan Dasar (Latsar) pada tahun 2020 lalu. ANTARA/Adeng Bustomi
Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

Husein Ali Rasfanjani, guru ASN Pangandaran yang melaporkan kasus pungli ketika pelatihan dasar ASN diminta Bupati Pangandaran untuk tetap mengajar.


Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

31 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

Kemenkes kembali membuka lowongan kerja tenaga kesehatan khusus periode I tahun 2023, simak formasi dan persyaratannya.


Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

35 hari lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

Kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK, antara lain tidak berstatus THK-2, tidak mendapat gaji dari APBN atau APBD


Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik

17 Maret 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Seleksi CASN dan PPPK 2023, Menpan-RB: Fokus Tenaga Kesehatan dan Pendidik

Dalam formasi CASN dan PPPK 2023 tahun ini, Menpan RB Azwar Anas mengatakan akan difokuskan pada tenaga kesehatan dan pendidik.


Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

6 Maret 2023

Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 24 Januari 2023. KPUD Ciamis menyebutkan 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pegawai honorer dan nantinya akan ditempatkan di 265 Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

Rincian gaji pegawai honorer 2023 terbaru beserta tunjangan termasuk uang lembur dan uang makan lembur untuk satpam, sopir, dan sebagainya.


Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

28 Februari 2023

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun? Begini Penjelasannya

Aturan uang pensiun dan hak kepegawaian PNS yang mengundurkan diri atas permintaan sesuai dengan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020.


November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Apa Solusinya?

26 Februari 2023

Ribuan Guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membawa poster saat menggelar aksi mogok dan unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 September 2015. Mereka meminta kejelasan 4300 tenaga guru honorer yang belum jelas nasibnya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Apa Solusinya?

Solusi apa yang seharusnya diambil pemerintah setelah memastikan November 2023 tenaga honorer dihapus?


Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

24 Februari 2023

Ratusan Perawat honorer saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, 16 Maret 2017. Dalam aksinya mereka meminta DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan untuk diperlakukan sama seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

Beberapa bulan lagi, Kemenpan RB secara resmi hapus tenaga honorer dalam setiap instansi. Lantas, apakah sebenarnya pegawai honorer ini?