Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2019, Kontribusi Kilang LNG Badak terhadap PDB Bakal Stagnan

image-gnews
Areal kilang PT. Badak LNG (Liquid Natural Gas) di Bontang, Kalimantan Timur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Areal kilang PT. Badak LNG (Liquid Natural Gas) di Bontang, Kalimantan Timur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN) Rahayu Puspasari memproyeksikan kontribusi kilang gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur terhadap PNBP tahun depan bakal cenderung stagnan, bahkan menurun. Direktur Utama Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN) Rahayu Puspasari memproyeksikan kontribusi kilang gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur tahun depan bakal cenderung stagnan, bahkan menurun.

Baca: Investasi LNG, Tokyo Gas Incar Wilayah Sulawesi

"Kemungkinan sama (stagnan) atau menurun tergantung reserve, tergantung nanti pengapalan (LNG)," kata Rahayu, Jumat pekan lalu, 28 Desember 2018. "Kalau reserve itu cadangan dari bumi. Kalau dari bawah enggak ada lagi ya enggak bisa." 

Oleh karena itu pemerintah tengah berupaya mengoptimalkan aset negara, salah satunya kilang. Adapun kontribusi bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kilang tersebut senilai Rp 876 miliar hingga pertengahan Desember 2018. 

Pada akhir tahun lalu, Badan Layanan Umum yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini telah menandatangani perjanjian pengoperasian pemanfaatan dan optimalisasi aset kilang dengan PT Badak NGL. Adapun skema ya g diterapkan adalah toll fee.

Namun dalam perjalanannya, Kementerian Keuangan menunjuk PT Pertamina (persero) sebagai mitra pengelola kilang LNG Badak melalui surat S-598/MK.6/2018 pada 20 Desember lalu, tentang pengelolaan aktiva kilang tersebut. 

Rahayu menuturkan penunjukan operator aktiva kilang LNG Badak sebagai bentuk sharing risiko dalam bentuk pengelolaan aktiva kilang. Dengan begitu, risiko yang timbul dari kegiatan pemrosesan gas jadi LNG atau LPG di kilang Badak LNG tidak dibebankan kepada negara saja selaku pemilik aset.

"Kalau terjadi sesuatu, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap atas operasionalisasi atau liability yang ada di sana," kata Rahayu.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan penunjukan tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk mencari solusi dalam mempertahankan operasi kilang Badak LNG. Ia berharap penunjukan tersebut bisa menjamin kesinambungan dan ketersediaan energi nasional dengan tetap memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik negara (BMN).

"Dalam menjamin ketahanan energi nasional, kami tetap harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga stabilitas pengoperasian kilang tersebut," kata Mardiasmo. 

Kilang Badak LNG sudah bukan lagi aset milik Pertamina sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana ada perubahan status Pertamina dari perusahaan negara (PN) menjadi perseroan terbatas (PT). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.92 tahun 2008 Kilang LNG Badak ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian saat ini dimiliki oleh pemerintah di bawah Kemenkeu yang pengelolaannya dilakukan oleh LMAN.  

Mardiasmo menuturkan ada perubahan skema dalam pengelolaan aset negara itu. DJKN lewat LMAN dan PT Pertamina (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama pengoperasian dan pemanfaatan kilang aset kilang Badak LNG. Adapun skemanya, Pertamina ditunjuk sebagai mitra pengelola BMN, PT Badak NGL selaku operator kilang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai produsen gas.

Sebagai mitra pengelola, Pertamina juga akan memperluas bisnis di kilang LNG Badak tidak hanya pemrosesan LNG. Hal tersebut dilakukan untuk optimalisasi kilang lantaran produksi gas alam yang diprediksi akan menurun.

Baca: Tak Hanya LNG, Arcandra Tahar Minta Gas Diolah Sampai Petrokimia

Untuk mengelola dan mengutilisasi aset tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan perluasan bisnis di antaranya mencakup hub LNG, LPG transhipment, dan pusat pelatihan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L/HSSE). "Dengan penunjukan ini kami berharap bisa memaksimalkan pendapatan bagi negara," kata dia. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

10 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

22 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto
3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Wakil Presiden RI ke 10, Jusuf Kalla, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh


LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?

KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.


TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

1 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, memaparkan peran penting lembaganya bagi perekonomian kepada media di tengah ramai kecaman masyarakat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ilona
TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat


KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.