Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2019, Kontribusi Kilang LNG Badak terhadap PDB Bakal Stagnan

image-gnews
Areal kilang PT. Badak LNG (Liquid Natural Gas) di Bontang, Kalimantan Timur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Areal kilang PT. Badak LNG (Liquid Natural Gas) di Bontang, Kalimantan Timur. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN) Rahayu Puspasari memproyeksikan kontribusi kilang gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur terhadap PNBP tahun depan bakal cenderung stagnan, bahkan menurun. Direktur Utama Lembaga Aset Manajemen Negara (LMAN) Rahayu Puspasari memproyeksikan kontribusi kilang gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) Badak, Bontang, Kalimantan Timur tahun depan bakal cenderung stagnan, bahkan menurun.

Baca: Investasi LNG, Tokyo Gas Incar Wilayah Sulawesi

"Kemungkinan sama (stagnan) atau menurun tergantung reserve, tergantung nanti pengapalan (LNG)," kata Rahayu, Jumat pekan lalu, 28 Desember 2018. "Kalau reserve itu cadangan dari bumi. Kalau dari bawah enggak ada lagi ya enggak bisa." 

Oleh karena itu pemerintah tengah berupaya mengoptimalkan aset negara, salah satunya kilang. Adapun kontribusi bagi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kilang tersebut senilai Rp 876 miliar hingga pertengahan Desember 2018. 

Pada akhir tahun lalu, Badan Layanan Umum yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini telah menandatangani perjanjian pengoperasian pemanfaatan dan optimalisasi aset kilang dengan PT Badak NGL. Adapun skema ya g diterapkan adalah toll fee.

Namun dalam perjalanannya, Kementerian Keuangan menunjuk PT Pertamina (persero) sebagai mitra pengelola kilang LNG Badak melalui surat S-598/MK.6/2018 pada 20 Desember lalu, tentang pengelolaan aktiva kilang tersebut. 

Rahayu menuturkan penunjukan operator aktiva kilang LNG Badak sebagai bentuk sharing risiko dalam bentuk pengelolaan aktiva kilang. Dengan begitu, risiko yang timbul dari kegiatan pemrosesan gas jadi LNG atau LPG di kilang Badak LNG tidak dibebankan kepada negara saja selaku pemilik aset.

"Kalau terjadi sesuatu, harus ada pihak yang bertanggung jawab terhadap atas operasionalisasi atau liability yang ada di sana," kata Rahayu.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan penunjukan tersebut juga merupakan upaya pemerintah untuk mencari solusi dalam mempertahankan operasi kilang Badak LNG. Ia berharap penunjukan tersebut bisa menjamin kesinambungan dan ketersediaan energi nasional dengan tetap memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik negara (BMN).

"Dalam menjamin ketahanan energi nasional, kami tetap harus bersinergi dan bekerja sama dalam menjaga stabilitas pengoperasian kilang tersebut," kata Mardiasmo. 

Kilang Badak LNG sudah bukan lagi aset milik Pertamina sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana ada perubahan status Pertamina dari perusahaan negara (PN) menjadi perseroan terbatas (PT). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.92 tahun 2008 Kilang LNG Badak ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang kemudian saat ini dimiliki oleh pemerintah di bawah Kemenkeu yang pengelolaannya dilakukan oleh LMAN.  

Mardiasmo menuturkan ada perubahan skema dalam pengelolaan aset negara itu. DJKN lewat LMAN dan PT Pertamina (Persero) menandatangani perjanjian kerja sama pengoperasian dan pemanfaatan kilang aset kilang Badak LNG. Adapun skemanya, Pertamina ditunjuk sebagai mitra pengelola BMN, PT Badak NGL selaku operator kilang, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai produsen gas.

Sebagai mitra pengelola, Pertamina juga akan memperluas bisnis di kilang LNG Badak tidak hanya pemrosesan LNG. Hal tersebut dilakukan untuk optimalisasi kilang lantaran produksi gas alam yang diprediksi akan menurun.

Baca: Tak Hanya LNG, Arcandra Tahar Minta Gas Diolah Sampai Petrokimia

Untuk mengelola dan mengutilisasi aset tersebut, Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan perluasan bisnis di antaranya mencakup hub LNG, LPG transhipment, dan pusat pelatihan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L/HSSE). "Dengan penunjukan ini kami berharap bisa memaksimalkan pendapatan bagi negara," kata dia. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

11 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


Peneliti BRIN Mendesain Kontainer 40 Kaki untuk Kapal Mini LNG

13 hari lalu

Desain Kontainer LNG BRIN (Dok. Humas BRIN)
Peneliti BRIN Mendesain Kontainer 40 Kaki untuk Kapal Mini LNG

Peneliti BRIN melakukan riset untuk mengembangkan kontainer ISO LNG untuk kapal pengangkut LNG mini.


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

15 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

21 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Karen Agustiawan Perkara Korupsi LNG, Jaksa Gali Keterangan Saksi Senior Vice President Gas PT Pertamina

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 dalam perkara korupsi LNG ini.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

23 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

32 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

35 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

39 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.


Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

41 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Ramai-ramai Tentang Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis, Ini Awal Adanya Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana BOS yang selama ini cukup banyak membantu pendidikan justru diwacanakan dialihkan sebagian ke program makan siang gratis Prabowo-Gibran.


Kota Bontang Raih Penghargaan Adipura Kencana

41 hari lalu

Kota Bontang Raih Penghargaan Adipura Kencana

Keseriusan Pemerintah Kota Bontang dalam menangani masalah lingkungan, membuat Kota Bontang mendapatkan penghargaan Adipura Kencana yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK), di Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.