Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Karyawan Istaka Karya Tertembak di Papua Masih Kontrak

image-gnews
Sejumlah keluarga korban penembakan di Kabupaten Nduga Papua, Emanuel B.B Naektias menyambut kedatangan jenazah Emanuel di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, NTT, 8 Desember 2018. Emanuel merupakan satu dari 20 korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua, yang bekerja sebagai Kepala Pelaksana Pekerjaan Jembatan Jalan Trans Papua di PT. Istaka Karya. ANTARA
Sejumlah keluarga korban penembakan di Kabupaten Nduga Papua, Emanuel B.B Naektias menyambut kedatangan jenazah Emanuel di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang, NTT, 8 Desember 2018. Emanuel merupakan satu dari 20 korban penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua, yang bekerja sebagai Kepala Pelaksana Pekerjaan Jembatan Jalan Trans Papua di PT. Istaka Karya. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Corporate Secretary Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan status karyawan perusahaannya yang tertembak di Nduga, Papua, bukanlah karyawan tetap. Sehingga Istaka Karya belum mendaftarkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka karyawan kontrak," ucap dia saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2018.

BACA: Proyek Trans Papua Diteruskan dengan Jaminan Peningkatan Keamanan

Yudi mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi di perusahaannya. Setidaknya, Istaka Karya membutuhkan satu minggu untuk mengevaluasi dan memenuhi hak-hak para korban dan ahli warisnya.

Alasan Istaka Karya tidak mendaftarkan para karyawan kontrak tersebut, dikarenakan status mereka yang bukan karyawan tetap. Menurut Yudi, tidak semua karyawan yang berada di Nduga berstatus kontrak. "Di situ ada karyawan tetap," ucap dia.

Pada 2 Desember 2018, para pekerja PT Istaka Karya yang sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diserang kelompok bersenjata. Korban tewas akibat insiden tersebut mencapai 16 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BACA: Istaka Karya Akui Belum Daftarkan Korban di Proyek Papua ke BPJS

Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN berencana memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat penembakan di Nduga, Papua. PT Istaka Karya tercatat sebagai salah satu BUMN.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha atau RPU Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan santunan yang diberikan kepada ahli waris para pekerja Istaka Karya yang jadi korban di Papua sebanyak Rp 100 juta. "Yang meninggal masing-masing dapat Rp 100 juta dari Kementerian. Dan yang punya anak akan disekolahkan sampai lulus Sekolah Menengah Atas," kata Aloy ditemui di Tangerang Selatan, Senin, 10 Desember 2018.

DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

7 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

8 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

16 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

20 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 hari lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.