Jakarta- Sekretaris Perusahaan PT Istaka Karya (Persero) Yudi Kristanto mengakui perusahaannya belum mendaftarkan pekerja yang menjadi korban penembakan di Nduga, Papua, ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Korban di Proyek Papua, BUMN Akan Beri Santunan Rp 100 Juta
"Memang kami belum mendaftarkan," ucap dia saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2018.
Yudi mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi di perusahaannya. Setidaknya, Istaka Karya membutuhkan satu minggu untuk mengevaluasi dan memenuhi hak-hak para korban dan ahli warisnya.
Alasan Istaka Karya tidak mendaftarkan para karyawan tersebut, dikarenakan status mereka yang bukan karyawan tetap. Menurut Yudi, tidak semua karyawan yang berada di Nduga berstatus kontrak. "Di situ ada karyawan tetap," ucap dia.
Pada 2 Desember 2018, para pekerja PT Istaka Karya yang sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diserang kelompok bersenjata. Korban tewas akibat insiden tersebut mencapai 16 orang.
Sabtu lalu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan para pekerja proyek jembatan Istaka Karya yang terbunuh di Kabupaten Nduga, Papua, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lantaran tidak terdaftar, Utoh mengatakan para korban pembunuhan kelompok bersenjata di Papua itu tidak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jika terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Utoh mengatakan para pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat salah satunya santunan sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan.
Adapun Direktur Utama Istaka Karya Sigit Winarto mengatakan para pekerja perseroannya pasti diikutkan dengan program asuransi, misalnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menjamin bahwa korban dan keluarga korban akan kami tanggung sepenuhnya," ujar Sigit di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Selasa, 4 Desember 2018. Kendati demikian, Dirut Istaka Karya tersebut belum memastikan jumlah kompensasi yang akan diberi kepada keluarga korban.
CAESAR AKBAR