TEMPO.CO, Jakarta- Corporate Secretary Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan status karyawan perusahaannya yang tertembak di Nduga, Papua, bukanlah karyawan tetap. Sehingga Istaka Karya belum mendaftarkan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. "Mereka karyawan kontrak," ucap dia saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Desember 2018.
BACA: Proyek Trans Papua Diteruskan dengan Jaminan Peningkatan Keamanan
Yudi mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi di perusahaannya. Setidaknya, Istaka Karya membutuhkan satu minggu untuk mengevaluasi dan memenuhi hak-hak para korban dan ahli warisnya.
Alasan Istaka Karya tidak mendaftarkan para karyawan kontrak tersebut, dikarenakan status mereka yang bukan karyawan tetap. Menurut Yudi, tidak semua karyawan yang berada di Nduga berstatus kontrak. "Di situ ada karyawan tetap," ucap dia.
Pada 2 Desember 2018, para pekerja PT Istaka Karya yang sedang membangun jembatan di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, diserang kelompok bersenjata. Korban tewas akibat insiden tersebut mencapai 16 orang.
BACA: Istaka Karya Akui Belum Daftarkan Korban di Proyek Papua ke BPJS
Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN berencana memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat penembakan di Nduga, Papua. PT Istaka Karya tercatat sebagai salah satu BUMN.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha atau RPU Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan santunan yang diberikan kepada ahli waris para pekerja Istaka Karya yang jadi korban di Papua sebanyak Rp 100 juta. "Yang meninggal masing-masing dapat Rp 100 juta dari Kementerian. Dan yang punya anak akan disekolahkan sampai lulus Sekolah Menengah Atas," kata Aloy ditemui di Tangerang Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
DIAS PRASONGKO