TEMPO.CO, Jakarta- Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT masih berupaya melakukan pencarian Cockpit Voice Recorder atau CVR pesawat Lion Air JT 601. Pencarian tersebut akan menggunakan kapal yang lebih canggih berasal dari Singapura.
BACA: Keluarga Tuntut Boeing, KNKT: Tidak Boleh Pakai Data Investigasi
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, Nurcahyo Utomo, mengatakan kapal tersebut akan tiba dalam dua hari. "Sebelumnya kami pakai Kapal Barunajaya, nanti kami akan pakai kapal yang lebih besar muatan crane-nya," kata dia di Kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.
Kapal tersebut, kata Nurcahyo, akan disewa selama 10 hari. Kendala yang dihadapi saat pencarian, ialah sulitnya kapal melempar jangkar, dikarenakan adanya pipa milik Pertamina. Juga, waktu penyelam yang terbatas saat di dasar laut.
BACA: Menhub: Sanksi terhadap Lion Air Masih Tunggu Rekomendasi KNKT
Dalam pencarian CVR, Nurcahyo mengatakan, lumpur juga menjadi kendala. Sehingga, dia akan membawa alat penyedot lumpur dan akan memindahkannya. Pencarian dilakukan untuk melengkapi data investigasi KNKT.
Nurcahyo mengatakan, jika CVR tersebut tidak ditemukan, KNKT terus melakukan investigasi dengan data yang ada. Dia menargetkan investigasi ini akan rampung dalam 12 bulan.
Nurcahyo menjelaskan, data yang dikeluarkan dan diinvestiasi oleh KNKT, hanya digunakan sebagai rekomendasi pihak-pihak terkait seperti Lion Air dan Boeing untuk melakukan perbaikan. Dia menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan data CVR dan Flight Data Recorder atau FDR untuk investigasi peradilan.
Menurut Nurcahyo, penjatuhan sanksi tidak dapat dilakukan oleh KNKT. Ranah tersebut, kata dia, berada di Kementerian Perhubungan. Namun dia enggan melanjutkan, jika data dapat KNKT digunakan Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi. "Saya tidak tahu," ucap dia.
Berdasarkan Undang-undang kata Nurcahyo, peraturan tersebut sudah ditulis pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009, pasal 359. Dalam pasal tersebut tertulis, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Baca berita tentang Lion Air JT 610 lainnya di Tempo.co.