TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT, Nurcahyo Utomo mengatakan data yang dikeluarkan KNKT tidak dapat digunakan keluarga korban untuk menuntut Lion Air ataupun Boeing Company atas insiden kecelakaan pesawat yang terjadi 29 Oktober 2018 lalu.
BACA: Pesawat Boeing 737 Max 8 Diduga Bermasalah, Ini Kata Menhub
"Hasil investigasi tidak boleh digunakan untuk data di peradilan, ini hanya untuk peningkatan keselamatan," ujar Nurcahyo di Kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.
Berdasarkan Undang-undang kata Nurcahyo, peraturan tersebut sudah ditulis pada Undang-undang nomor 1 tahun 2009, pasal 359. Dalam pasal tersebut tertulis, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Sebelumnya, orang tua dari Rio Nanda Pratama, salah satu keluarga korban pesawat menggugat The Boeing Company dalam rangka menuntut keadilan, tidak hanya untuk putranya tapi juga semua korban jiwa dalam kecelakaan itu. "Saya menuntut keadilan untuk putra saya dan semua korban jiwa dalam kecelakaan tersebut," ujar ayah dari Rio, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 15 November 2018.
Intan Indah Syari, calon istri penumpang Lion Air JT 610, berfoto dengan menggunakan baju pengantin tanpa mempelai lelaki di Bangka, Bangka Belitong, 11 November 2018. Rio Nanda Pratama, calon suami Intan merupakan satu dari sekian korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. LALA INDRA PERMANA/via REUTERS
Gugatan ini juga disebut sebagai upaya agar di masa mendatang kesalahan serupa bisa dihindari. "Semua keluarga korban ingin mengetahui kebenaran dan penyebab tragedi ini, kesalahan yang sama harus dihindari ke depannya dan pihak yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan," ujar ayah Rio.
Firma hukum Colson Hicks Eidison dan Bartlrettchen LCC telah ditunjuk sebagai kuasa hukum dan mengajukan gugatan atas insiden tersebut. "Tindakan hukum atas nama keluarga harus dilakukan," ujar Pengacara Curtis Miner.
BACA: Pilot: Pesawat Boeing 737 Max 8 Sulit Dikendalikan Saat Turun
Menurut Miner, perjanjian internasional, tidak memperbolehkan penyidik dari Indonesia untuk menentukan pihak yang bersalah atau yang bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat. "Mereka hanya diperbolehkan untuk membuat rekomendasi keselamatan untuk industri penerbangan di masa depan," tutur dia.