TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu sektor industri yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi adalah industri pencetakan kain dan industri kain rajutan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut salah satu alasan kebijakan itu adalah lantaran produksi dari dua industri itu belum bisa memenuhi permintaan pasar domestik.
Simak: DNI Direlaksasi, Ini Daftar 25 Industri yang Bisa Dikuasai Asing
“Untuk menekan impor kain cetak tersebut maka industri pencetakan kain perlu untuk didorong peningkatan investasinya," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 20 November 2018.
Ia berujar permintaan kain cetak yang mencapai 236 ribu ton per tahun tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri yang hanya mampu menyuplai 169 ribu ton per tahun. Akibatnya, impor kain cetak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. "Di samping itu kebutuhan nilai investasi untuk industri pencetakan kain relatif besar mencapai Rp 100 miliar yang tidak masuk dalam klasifikasi UMKM," kata dia.
Guna mendorong peningkatan investasi pada sektor industri tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah juga memasukan industri pencetakan kain dan industri kain rajut ke dalam industri yang dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance.
Fasilitas tax allowance ini diberikan kepada industri sedang besar, dengan demikian bidang usaha tersebut diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang.
Kendati demikian, dalam revisi DNI ini, Airlangga memastikan pemerintah tetap menjaga sejumlah bidang usaha untuk melindungi pelaku usaha UMKM. Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan yang dicadangkan untuk UMKM serta koperasi di antaranya adalah industri tempe, tahu dan makanan dari kedelai, industri gula merah, industri batik tulis, industri bordir, industri pengasapan karet, dan sebagainya.
“Pemerintah juga telah menetapkan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan kemitraan dengan UMKM serta koperasi, sehingga investasi asing bisa masuk berinvestasi dan memberikan dampak positif dalam transfer ilmu pengetahuan dan teknologi,” tuturnya.
Adapun total bidang usaha yang telah dikeluarkan dari DNI, kata Airlangga, mencapai 87 bidang usaha termasuk kebijakan pemerintah sebelumnya lewat Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Saat ini, terdapat penambahan dua sektor untuk fasilitas tax holiday yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan serta sektor ekonomi digital. Pemerintah juga memasukan sektor utama komponen komputer dan sektor komponen utama smartphone untuk masuk ke sektor industri komponen utama peralatan elektronika/telematika yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.
“Perluasan pemberian tax holiday dilakukan dengan penambahan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)," kata Airlangga. Adapun jumlah KBLI yang ditambahkan mencapai 70 KBLI. Sehingga total KBLI yang mendapat tax holiday adalah sebanyak 169 KBLI dengan jumlah total sektor sebanyak 18 sektor.