DNI Direlaksasi, Ini Daftar 25 Industri yang Bisa Dikuasai Asing

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 "Akselerasi Perdagangan di Era Ekonomi Digital" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hanya terdapat 25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing atau penanaman modal asing (PMA), bukan 54. Hal tersebut kata Darmin akan masuk dalam kebijakan terbaru daftar negatif investasi (DNI) di paket kebijakan ke-16.

Baca: Kemenperin: Industri Rokok Tak Full Dikuasai oleh Investor Asing

Darmin mengatakan dalam 25 bidang usaha itu, sebelumnya memang sudah ada yang didominasi kepemilikan asing. "Bukan hanya PMDN (penanaman modal dalam negeri), itu PMA paling sedikit 51 persen, ada juga satu yang 49 persen, kemudian ada yang 67 persen, 75 persen, 90 persen, ada yang 95 persen," kata Darmin di kantornya, Senin, 19 November 2018.

Perbedaan kepemilikan asing yang berbeda-beda itu, menurut Darmin, karena dalam aturan terdahulu perubahannya bertahap. "Jadi macam-macam peranan modal asingnya," katanya.

Namun di kemudian hari, kata Darmin, waktu pemerintah melakukan survei dan penelitian lagi soal itu, investasi yang masuk masih terbilang kecil. Hal itu yang kemudian membuat pemerintah bikin kepemilikan asing bisa 100 persen. "Tapi tadinya juga sudah ada kepemilikan asing itu tadi," ujar dia.

Darmin mengatakan nanti dalam aturan baru PMA atau pun PMDN boleh sampai 100 persen. "Itu jumlahnya 25 bidang usaha di dalamnya dari berbagai kementerian," ujar Darmin.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang sepenuhnya bisa dimiliki oleh asing tersebut, yaitu:
Sektor Kehutanan: 
1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).

Sektor Energi Sumber Daya Alam:
2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
7. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)

Sektor Perdagangan: 
9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN

Sektor Pariwisata:
10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Perhubungan:
12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen

Sektor Kominfo:
14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Ketenagakerjaan: 
22. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Kesehatan:
23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Baca: 54 Industri Dibuka ke Investor Asing, Indef: Kebijakan Prematur

Darmin mengatakan selanjutnya di relaksasi pada DNI 2018, investasi dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA agar lebih menarik investasi dari pemodal asing. Hal tersebut di antaranya karena pada relaksasi DNI sebelumnya (Perpres 44 Tahun 2016) dirasa belum optimal.








Jokowi Bahas Nasib Vale Usai Teken Investasi US$ 4,5 Miliar dengan Ford dan Huayou

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo  menyampaikan arahannya saat rapat pembahasan Pengendalian Inflasi dengan Seluruh Kepala Daerah di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022. ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Kris
Jokowi Bahas Nasib Vale Usai Teken Investasi US$ 4,5 Miliar dengan Ford dan Huayou

Dua perusahaan raksasa dunia, Ford Motor asal Amerika Serikat, dan Zhejiang Huayou Cobalt asal Cina, telah menyepakati kerja sama investasi dalam proyek smelter nikel bersama PT Vale Indonesia Tbk.


UOB Indonesia: Kenali Risiko-risiko Ini Sebelum Berinvestasi

1 hari lalu

Head of Deposit & Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret. ANTARA
UOB Indonesia: Kenali Risiko-risiko Ini Sebelum Berinvestasi

UOB Indonesia menyarankan masyarakat sebaiknya mengenali berbagai risiko terlebih dahulu sebelum memulai berinvestasi.


Komitmen Mengurangi Emisi Karbon, RI Kucurkan Rp313 Triliun Investasi hingga 2021

1 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di dekat Monumen Selamat Datang saat lampu belum dipadamkan di Bundaran HI, Jakarta, Sabtu 18 Maret 2023. Pemprov DKI Jakarta memadamkan lampu di sejumlah jalan protokol, jalan arteri lima wilayah kota, simbol kota dan seluruh gedung milik Pemprov DKI pada pukul 20.30 hingga 21.30 dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Komitmen Mengurangi Emisi Karbon, RI Kucurkan Rp313 Triliun Investasi hingga 2021

Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia menyerahkan revisi komitmen pengurangan emisi karbon kepada Sekretariat Perubahan Iklim PBB (UNFCCC).


Sri Mulyani: ASEAN Perlu Investasi USD 27 Miliar per Tahun untuk Capai Target Energi Bersih

2 hari lalu

Sri Mulyani: ASEAN Perlu Investasi USD 27 Miliar per Tahun untuk Capai Target Energi Bersih

Sri Mulyani mengatakan ASEAN perlu menggelontorkan investasi US$ 27 miliar per tahun untuk mencapai target bauran energi terbarukan 23 persen di 2025.


Ford Ungkap Kendala Transisi Elektrifikasi Mobilnya

3 hari lalu

Logo Ford. REUTERS/Mike Segar
Ford Ungkap Kendala Transisi Elektrifikasi Mobilnya

Ford memiliki tujuan untuk mencapai target nol emisi karbon, namun semua terkendala. Apa itu?


Saham Bandara Kertajati Ditawarkan ke Investor Asing, Ridwan Kamil: Sedang Proses

4 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil berpidato saat pembukaan rapat nasional Partai Hanura di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, 2 Maret 2023. Gedung heritage bersejarah itu digunakan Partai Hanura untuk Rapat Kordinasi Nasional yang akan berfokus pada pembangunan kesiapan di daerah jelang tahun politik 2024. Rakornas Hanura tanpa dihadiri Wiranto. TEMPO/Prima Mulia
Saham Bandara Kertajati Ditawarkan ke Investor Asing, Ridwan Kamil: Sedang Proses

Ridwan Kamil mengatakan, penawaran saham PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang mengelola bandara Kertajati di Majalengka pada investor asing masih dalam proses.


Waspada Flexing Berujung Penipuan, Amati Tandanya

5 hari lalu

Ilustrasi investasi ilegal. Pexels/Tima m
Waspada Flexing Berujung Penipuan, Amati Tandanya

Penting untuk waspada dan memahami tanda penjual investasi melakukan flexing. Lantas, apa tanda-tanda orang melakukan flexing penipuan investasi.


Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

9 hari lalu

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat menjelaskan soal HGU hingga 190 tahun untuk para investor di IKN saat ditemui di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Suharso Beberkan Survei JETRO soal Optimistme Pengusaha Jepang di RI dan Dampak UU Cipta Kerja

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan hasil survei yang dilakukan oleh Japan External Trade Organization (JETRO).


Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi

10 hari lalu

Pengunjung memadati toko perhiasan emas menjelang Idul Fitri di Toko Emas Pada Senang, Kota Depok, Kamis, 28 April 2022. Para pedagang di toko emas mengaku, penjualan mereka meningkat. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Cara Jual Emas Tanpa Surat yang Tepat Agar Tidak Rugi

Berikut sejumlah cara menjual emas tanpa surat beserta hal-hal yang harus diperhatikan agar Anda tidak rugi.


Bangun EcoPlaza Citra Maja Raya, Ciputra Group Siapkan Investasi Rp 50 Miliar - Rp 100 Miliar

10 hari lalu

Managing Director PT Ciputra Residence Budiarsa Sastrawinata (tengah), Senior Director PT Ciputra Residence Agussurja Widjaya (kiri) saat memberikan keterangan Pers terkait pembangunan EcoPlaza di Citra Maja Raya, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Bangun EcoPlaza Citra Maja Raya, Ciputra Group Siapkan Investasi Rp 50 Miliar - Rp 100 Miliar

Senior Director PT Ciputra Residence Agussurja Widjaya mengatakan untuk tahap pertama pembangunan mal di Kota Citra Maja Raya belum begitu besar.