Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DNI Direlaksasi, Ini Daftar 25 Industri yang Bisa Dikuasai Asing

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2018 "Akselerasi Perdagangan di Era Ekonomi Digital" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2018. TEMPO/Fajar Pebrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan hanya terdapat 25 bidang usaha yang sebetulnya kepemilikannya 100 persen boleh dimiliki oleh investor asing atau penanaman modal asing (PMA), bukan 54. Hal tersebut kata Darmin akan masuk dalam kebijakan terbaru daftar negatif investasi (DNI) di paket kebijakan ke-16.

Baca: Kemenperin: Industri Rokok Tak Full Dikuasai oleh Investor Asing

Darmin mengatakan dalam 25 bidang usaha itu, sebelumnya memang sudah ada yang didominasi kepemilikan asing. "Bukan hanya PMDN (penanaman modal dalam negeri), itu PMA paling sedikit 51 persen, ada juga satu yang 49 persen, kemudian ada yang 67 persen, 75 persen, 90 persen, ada yang 95 persen," kata Darmin di kantornya, Senin, 19 November 2018.

Perbedaan kepemilikan asing yang berbeda-beda itu, menurut Darmin, karena dalam aturan terdahulu perubahannya bertahap. "Jadi macam-macam peranan modal asingnya," katanya.

Namun di kemudian hari, kata Darmin, waktu pemerintah melakukan survei dan penelitian lagi soal itu, investasi yang masuk masih terbilang kecil. Hal itu yang kemudian membuat pemerintah bikin kepemilikan asing bisa 100 persen. "Tapi tadinya juga sudah ada kepemilikan asing itu tadi," ujar dia.

Darmin mengatakan nanti dalam aturan baru PMA atau pun PMDN boleh sampai 100 persen. "Itu jumlahnya 25 bidang usaha di dalamnya dari berbagai kementerian," ujar Darmin.

Berikut daftar 25 bidang usaha yang sepenuhnya bisa dimiliki oleh asing tersebut, yaitu:
Sektor Kehutanan: 
1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).

Sektor Energi Sumber Daya Alam:
2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
7. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)

Sektor Perdagangan: 
9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN

Sektor Pariwisata:
10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Perhubungan:
12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen

Sektor Kominfo:
14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Ketenagakerjaan: 
22. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Sektor Kesehatan:
23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen

Baca: 54 Industri Dibuka ke Investor Asing, Indef: Kebijakan Prematur

Darmin mengatakan selanjutnya di relaksasi pada DNI 2018, investasi dibuka untuk UMKM-K, PMDN dan PMA agar lebih menarik investasi dari pemodal asing. Hal tersebut di antaranya karena pada relaksasi DNI sebelumnya (Perpres 44 Tahun 2016) dirasa belum optimal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Investasi di Luar Jawa Capai 52 Persen, Jokowi: Mestinya Bisa Lebih Gede

11 menit lalu

Usai berkegiatan di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Presiden Joko Widodo bertolak kembali ke Kabupaten Manggarai Barat, pada Selasa, 5 Desember 2023. Helikopter Super Puma TNI AU yang membawa Presiden Jokowi lepas landas dari Helipad Bendungan Mbay sekira pukul 12.20 WITA. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Investasi di Luar Jawa Capai 52 Persen, Jokowi: Mestinya Bisa Lebih Gede

Presiden Jokowi menyoroti realisasi investasi di luar Pulau Jawa yang mencapai 52 persen. Menurut dia, capaian tersebut harusnya bisa lebih besar.


Bahlil Sebut Target Investasi 2024 Jadi Tantangan

42 menit lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil Sebut Target Investasi 2024 Jadi Tantangan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan target investasi pada tahun depan menjadi tantangan. Apa sebabnya?


Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

2 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Bahlil Minta Tukin Kementerian Investasi Naik di Depan Jokowi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta Presiden Jokowi untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawainya.


Ekonom: Gen Z dan Tren Ramah Lingkungan Penentu Perilaku Pasar

7 jam lalu

Generasi Z. Foto: Freepik.com/pch.vector
Ekonom: Gen Z dan Tren Ramah Lingkungan Penentu Perilaku Pasar

Tren ramah lingkungan yang banyak digaungkan Generasi Z membentuk preferensi baru di bidang industri.


Permintaan Global Turun, PMI Manufaktur ikut Merosot

7 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
Permintaan Global Turun, PMI Manufaktur ikut Merosot

Purchasing managers index (PMI) manufaktur Indonesia merosot karena permintaan pasar global menurun.


Pengusaha Masih Wait And See Meski Ada Insentif Bebas Pajak di IKN

16 jam lalu

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
Pengusaha Masih Wait And See Meski Ada Insentif Bebas Pajak di IKN

Pemerintah telah menggelontorkan insentif bebas pajak untuk pengusaha.


Di Forum AIFED, Sri Mulyani Sebut Fragmentasi Ekonomi Dunia Semakin Meningkat

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam mengisi acara pembukaan Indonesia Millenial and Gen Z Summit 2023 di Senayan Park, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Di Forum AIFED, Sri Mulyani Sebut Fragmentasi Ekonomi Dunia Semakin Meningkat

Sri Mulyani mengatakan telah terjadi perubahan cara pandang dalam memandang proses hubungan internasional, perdagangan.


ExxonMobil Kenalkan Beragam Manfaat Pelumas untuk Industri

21 jam lalu

(Dari kanan ke kiri) Senior Analyst Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita, Tenaga Ahli Kementerian ESDM Bidang Manajemen Proyek Dadang Asikin, B2B Commercial Sales General Manager PT ExxonMobil Lubricants Indonesia Lukman Hakim dalam Talkshow MobilTM Connect: Business Insights Exchange Supporting the Indonesian Manufacturing di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Adinda Jasmine
ExxonMobil Kenalkan Beragam Manfaat Pelumas untuk Industri

ExxonMobil Lubricants Indonesia memperkenalkan pelumas industri seperti Mobil Vactra Oil Numbered Series dan Mobil Velocite Oil Numbered Series.


Jaringan Ekspor Diperluas, Industri Plastik Raih Daya Saing

21 jam lalu

Jaringan Ekspor Diperluas, Industri Plastik Raih Daya Saing

Ekspor plastik intermediate dan plastik hilir meningkat sebesar 19,1%, mencapai USD1,31 miliar.


Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

1 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Investasi untuk peletakan batu pertama tahap ketiga masih akan datang dari investor dalam negeri, meskipun mereka juga dapat bermitra dengan investor asing, kata seorang pejabat. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR/rst)
Ditjen Pajak Ungkap 9 Insentif Perpajakan di IKN, dari Tax Holiday hingga...

Ditjen Pajak mengungkapkan ada sembilan insentif perpajakan di IKN. Apa saja?