TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan materi pengetahuan dan pemahaman mengenai perpajakan akan masuk dalam pembelajaran di pesantren. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.
Baca juga: Sri Mulyani: Rasio Penerimaan Pajak terhadap PDB 10 - 12 Persen
"Nantinya, kami berharap di Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah akan mulai memasukkan materi mengenai inklusi dan pemahaman perpajakan, termasuk juga di pesantren," kata Sri Mulyani dalam pidatonya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat, 9 November 2018.
Hari ini, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia. Nota kesepahaman tersebut berisi mengenai membangun dan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak melalui pendidikan.
Sri Mulyani melanjutkan, upaya memasukkan pengetahuan dan pemahaman perpajakan ke pesantren tersebut merupakan bagian dari pengembangan kerja sama yang telah dilakukan. Misalnya oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memasukkan muatan kesadaran pajak dalam kurikulum pendidikan.
Dalam kurikulim di dua kementerian itu, kata Sri Mulyani, pengetahuan akan perpajakan disisipkan dalam bahan pelajaran di bidang agama, Pancasila, kewargaan negara dan Bahasa Indonesia. Materi-materi tersebut telah disisipkan mulai dari kurikulum untuk pendidikan dasar dan menengah, serta mata kuliah wajib umum di universitas.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini mengatakan masuknya pengetahuan perpajakan ke pesantren dan lembaga agama juga penting karena saat ini masih banyak yang membenturkan pembayaran pajak dengan pemahaman mengenai agama.
"Seolah-olah membayar pajak itu tidak dibenarkan untuk satu agama tertentu. Oleh karena itu kami mohon sekali bantuan dari kementerian mengenai ini," kata Sri Mulyani.
Karena itu, Sri Mulyani mengapresiasi dan dengan adanya kerjasama ini. Ia berharap dengan adanya kerjasama ini bisa mendudukan pembelajaran perpajakan ini dalam konteks pembelajaran secara umum di lembaga sekolah yang berbasis agama.
Senada dengan Sri Mulyani, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin mengapresiasi langkah kerjasama tersebut. Menurut dia, pemaknaan membayar pajak seharusnya tidak hanya kewajiban sebagai warga negara, tetapi adalah manifestasi dari amalan agama. Lukman berharap kerjasama ini bisa memberikan sumbangsih dalam meningkatkan penerimaan pajak negara.