TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Mohammad Ridwan mengatakan ada dua hal yang wajib dibawa peserta CPNS 2018 agar dapat mengikuti proses Seleksi Kemampuan Dasar atau SKD. Ridwan menjelaskan kedua hal tersebut yaitu kartu peserta yang dapat diunduh lewat portal SSCN dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
BACA: Lulus Seleksi Administrasi, Ribuan CPNS 2018 Ambil Nomor Ujian
“Tidak membawa salah satu dari item tersebut berarti tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tahap SKD,” kata Ridwan dalam laman setkab.go.id, Kamis, 25 Oktober 2018.
Ridwan menjelaskan untuk mengetahui waktu dan lokasi SKD masing-masing peserta dapat melihat pengumuman pada portal instansi yang dilamar. Bagi peserta di Sulawesi Tengah atau daerah terdampak bencana, kata dia, jadwal SKD masih bersifat tentatif mengingat masih menunggu masa pemulihan daerah tersebut.
Lebih lanjut, Ridwan juga menyampaikan bahwa tahap SKD penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan di 269 lokasi. Sebaran lokasi tes SKD tersebut, lanjut Karo Humas BKN, terdiri dari 237 titik menggunakan Computer Assisted Test atau CAT BKN dan 32 titik menggunakan CAT Ujian Nasional Berbasis Komputer atau UNBK Kemendikbud.
BACA: Tes SKD CPNS 2018 Dimulai 26 Oktober, BKN Siapkan 269 Lokasi
Ia menjelaskan sebaran titik lokasi SKD CPNS 2018 dapat dilihat melalui tautan berikut http://s.id/SebaranLokasiSKDCPNS2018. “Khusus untuk SKD dengan CAT BKN akan dilaksanakan di 26 titik di seluruh Kantor BKN (Pusat, Kanreg, dan UPT), 193 titik lokasi di Provinsi/Kabupaten/Kota, dan 18 titik lokasi di Instansi Pusat,” kata dia.
Penggunaan CAT UNBK, menurut Ridwan, ditujukan untuk memaksimalkan penyelenggaraan seleksi nasional CPNS, khususnya yang berada di titik-titik Kabupaten/Kota. Ia menjelaskan untuk kebijakan yang mengatur penyelenggaraan seleksi CPNS dapat dilihat pada Keputusan MenpanRB Nomor 637 Tahun 2018 tentang Penetapan Instansi yang menggunakan sistem CAT BKN dan CAT UNBK.