TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus suap perkara izin Meikarta. Kesembilan tersangka tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kabupaten Bekasi termasuk Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan juga beberapa pegawai Lippo Group termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Kami simpulkan adanya dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Bekasi dan kawan-kawan terkait pengurusan izin Meikarta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.
Sebelum menjadi persoalan hukum dan ditangani oleh KPK, perizinan Meikarta juga sempat menjadi perbincangan publik pada 2017. Sebabnya, Wakil Gubernur Jawa Barat kala itu, Deddy Mizwar mengatakan bahwa pembangunan Meikarta harus dihentikan sementara karena tak memenuhi izin.
Deddy Mizwar mengatakan, rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) memutuskan mengirim surat peringatan pada pengembang proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. “Mohon Meikarta menghentikan pembangunan dulu dan juga pemasaran. Ini warning dari saya,” kata dia di Bandung, Senin, 31 Juli 2017.
Rapat itu, kata Deddy, salah satunya membahas soal Recana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi dan sempat ditanyakan soal status perizinan proyek properti Meikarta. Namun dalam rapat tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi belum mengeluarkan izin sama sekali.
Sikap keras Deddy Mizwar yang menolak Meikarta sempat menimbulkan reaksi di kalangan pejabat khususnya di Jawa Barat. Deddy bahkan mengaku sempat melaporkan kondisi perizinan Meikarta kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.