Dia ingin melaporkan proyek Meikarta, khususnya sikap kerasnya terkait dengan proyek properti tersebut. Kala itu, sejumlah menteri dan pejabat negara banyak yang mengomentari pembangunan Meikarta. Bahkan, kata dia, beberapa pejabat negara meminta perizinan Meikarta dipercepat.
Deddy mengisahkan, di sela-sela acara peluncuran Program Kehutanan Sosial di Muara Gembong pada 1 November 2017 lalu, ia berbicara dengan Presiden Jokowi soal Meikarta. "Saya bilang ke Pak Jokowi, ‘Pak, ini menteri-menteri dan pejabat-pejabat sudah main bola liar, nih’," ujarnya mengungkapkan hal yang diomongkan dengan Jokowi saat itu.
Adapun dari beberapa penelusuran yang dilakukan Tempo, beberapa menteri yang ikut berkomentar mengenai perizinan Meikarta sebelum kisruh suap disidik oleh KPK adalah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
1. Tjahjo Kumolo
Dalam komentarnya, Tjahjo Kumolo mengatakan pembangunan Meikarta terhambat aturan. Pernyataan tersebut keluar setelah sebelumnya Deddy Mizwar mengancam tak menerbitkan izin Meikarta.
"Jangan seperti Meikarta, izin dari Bupati sudah ada, terhambat karena dilarang oleh Wakil Gubernur Jawa Barat. Padahal belum ada peraturan gubernur yang mengatur masalah ini. Saya kira ini harus dicermati bersama," ujar Tjahjo saat itu ketika membuka pameran Indonesia Future City & REI Mega Expo 2017 di ICE BSD, Serpong, Kamis, 14 September 2017.
Kewenangan memberikan izin kepada para pengembang berada di tangan Bupati dan Walikota. Alasannya, kepala daerah adalah pihak memahami wilayah yang dipimpinnya. Oleh karena itu menurut Tjahjo, peraturan daerah yang disusun dengan baik merupakan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Secara prinsip, investasi di daerah ini harus didukung penuh dengan kewenangan penuh, sesuai aturan yang ada adalah Bupati dan Walikota. Soal adanya peraturan Gubernur, saya kira itu harusnya menyesuaikan, justru tidak menghambat. Ini adalah hal yang menjadi penting sekali," kata Tjahjo.