TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa dia menganggap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersulit perizinan bagi nelayan.
Baca: Sandiaga Mau Belajar Perikanan Asal Tak Ditenggelamkan Susi
"Saya enggak pernah bilang itu. Lihat saja videonya, ada," kata Sandi saat ditemui dalam selepas menghadiri acara Conference on Indonesia Foreign Policy di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Berikut kronologi polemik yang melibatkan Susi dan Sandiaga Uno.
10 Oktober 2018
Sandiaga erkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Di sana, sejumlah nelayan mengeluhkan lamanya pembuatan surat izin penangkapan ikan atau SIPI kepada Sandi.
Salah satunya disampaikan oleh Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Karangsong, Darto. "Kalau sudah jadi wakil presiden ingat Karangsong dan jangan dipersulit masalah perizinan SIPI," ujar Darto seperti dikutip dari Antara. Para nelayan, kata dia, hanya ingin mendapatkan kemudahan
perizinan. Saat itulah, Sandiaga merepons keluhan para nelayan ini.
Semua keluhan dan perbaikan proses perizinan tersebut, kata Sandi, adalah permintaan nelayan sendiri. Sebagai calon wakil presiden, Ia pun berjanji tidak akan mempersulit perizinan bagi nelayan jika terpilih nanti. "Kami akan permudah untuk nelayan, sesuai Undang-Undang," ujarnya.
12 Oktober 2018
KKP akhirnya memberikan respons cepat. KKP menerbitkan surat yang isinya mempermudah para pengguna kapal untuk mendapatkan SIPI melalui e-service.
15 Oktober 2018
Keluarlah surat dari anggota Komisi Perikanan DPR, Ono Surono. Melalui surat itu, Ono meminta agar sosialisasi perihal perizinan ini semakin diperluas. Ono merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari Dapil VIII Jawa Barat yang meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.
17 Oktober 2018
Susi meluapkan kemarahannya di media dan televisi nasional. "Saya marah, dan ini sudah diiingatkan. Jangan bawa ekonomi perikanan ke politik," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Susi menjelaskan bahwa kementeriannya hanya mengeluarkan izin untuk kapal berukuran di atas 100 GT. Sedangkan saat ini, tidak ada lagi perizinan untuk kapal tangkap ikan nelayan berukuran di bawah 10 GT. Sedangkan izin kapal 10 hingga 30 GT berada di tangan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Indramayu. "Jadi jangan asal ngomong, belajar, dan baca undang-undang perikanan," kata dia.
Dengan sederet fakta itu, Sandiaga Uno hanya meminta agar sosialisasi terkait aturan ini semakin digencarkan. Ia tak menampik bahwa masih ada nelayan yang belum mendapatkan informasi perihal ketentuan ini. Selain itu, Ia juga tak ingin memperpanjang pertikaian dengan Susi. "Dia teman baik saya, saya enggak mau berantem," ujarnya, Sabtu, 20 Oktober 2018.
FAJAR PEBRIANTO | KARTIKA ANGGRAENI | ANTARA